Realisasi anggaran Pengadilan Agama Tangerang sampai dengan 28 Februari 2023 sebesar Rp.1.376.354.625,- atau sebesar 15 % dari pagu anggaran sebesar Rp. 9.175.950.000,- terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp. 7.845.405.000,- dan belanja barang sebesar Rp. 1.330.545.000,-.
Hasil capaian tersebut sesuai dengan data OMSPAN dan target sebesar Rp. 1.376.125.000,- yang telah ditetapkan pada halaman III DIPA PA Tangerang Nomor: 005-01.2.400823/2023 tanggal 30 November 2023.
Data realisasi dan target diatas menunjukan perbandingan antara rencana penarikan dana dan realisasi anggaran setiap bulannya dengan nilai deviasi kecil sebesar Rp. 229.625,-. Rendahnya nilai deviasi halaman 3 Dipa menunjukan rencana kegiatan Pengadilan Agama Tangerang terlaksana sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Sesuai peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Belanja Kementrian/Lembaga, indikator deviasi halaman 3 Dipa merupakan salah satu indikator alat pengukur kinerja pelaksanaan anggaran diantara 8 (delapan) indikator lainnya. Pengadilan Agama Tangerang menjadikan indikator tersebut sebagai salah satu langkah strategis yg harus ditempuh.
Demi mengejar prestasi, squad team PRIMA Pengadilan Agama Tangerang terus kolaboratif capai optimalisasi nilai Kualitas IKPA, termasuk melakukan pemutakhiran rencana kegiatan setiap triwulan.
WBK Harus…WBBM Pastii….Salam PRIMA….
(TK)