logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua PTA Samarinda : Dua Sayap Pengadilan, Harus Saling Bersinergi

Tampak Panitera/sekretaris PTA Samarinda mendampingi Ketua PTA Samarinda, menyampaikan arahan dan pengantar penyusunan program dan anggaran T.A. 2014

Berau | www.pta-samarinda.net

“Pengadilan diibaratkan seekor burung yang terbang dengan dua sayap, dimana antara sayap kiri dan kanan harus selalu bersinergi dan harmonis sehingga akan selalu seimbang dalam menjelajahi tantangan dan tuntutan zaman”, analogi ini disampaikan Ketua PTA Samarinda (Drs. H. Syamsul Falah, S.H, M.Hum.) dalam arahannya dihadapan para peserta kegiatan “Evaluasi dan validasi RKA-K/L Tahun Anggaran 2015 dalam rangka persiapan penyusunan perencanaan program dan anggaran Tahun 2015 di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Rabu-Jum’at (13-15 November 2013) di Hotel Derawan Indah, Tanjung Redeb-Kabupaten Berau.

Lebih lanjut Syamsul menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kedua sayap tersebut adalah sayap kanan merupakan tupoksi peradilan yang menjadi tanggung jawab bagian kepaniteraan dan sayap kiri adalah bagian kesekretariatan sebagai supporting unit yang mendukung pelaksanaan tupoksi peradilan. Keduanya harus selalu bersinergi dan harmonis dalam perjalanannya.

Sayap kanan bertugas mempersiapkan dan menyusun dokumen yang menjadi dasar pencantuman target kinerja kegiatan meliputi dokumen RPJM, Renstra, dan RKT satker dengan menyesuaikan terhadap dokumen RPJMN, Renstra K/L, RKP dan Renja K/L. Sementara sayap kiri dalam mendukung sayap kanan bertugas mempersiapkan dan menyusun alokasi anggarannya pada Kertas Kerja RKA-KL dengan berpedoman pada standar biaya dan Bagan Akun Standar (BAS).

Pada saat kegiatan evaluasi dan validasi RKA-K/L dilaksanakan, posisi Pagu DIPA satuan kerja telah menjadi Pagu Definitif. Sehingga sudah tidak dapat dirubah ataupun dilakukan koreksi lagi. Hal ini sangat disayangkan oleh beberapa Panitera/Sekretaris PA se-Kalimantan Timur selaku Kuasa Pengguna Anggaran satuan kerja. Drs. Hairil Anwar, M.H. (Panitera/Skeretaris PA Samarinda) salah satu peserta menyampaikan komentarnya “andaikan kegiatan ini dilaksanakan ketika pagu DIPA masih dalam kondisi pagu indikatif, mungkin kami masih dapat memperbaikinya”, ungkapnya.

“Tidak ada kata terlambat, daripada tidak sama sekali dilakukan review dan evaluasi”, Muhammad Anis, S.E, Ak. (Auditor BAWAS-MARI) menganggapinya. Lebih lanjut Anis menjelaskan, bahwa meskipun terkesan terlambat tapi setidaknya melalui kegiatan ini satker dapat mendeteksi secara dini kesalahan dan potensi permasalahan yang akan terjadi dan menjadi kendala pada saat pelaksanaannya nanti.

“Memang benar pagu definitif sudah tidak dapat diapa-apain lagi, namun dengan mengetahui lebih dini kesalahan dan potensi permasalahan yang akan terjadi, setiap satker sudah dapat menyusun dan mempersiapkan langkah-langkah cepat untuk melakukan revisi DIPA atau POK terhadap pagu definitif tersebut. Selain itu melalui kegiatan review dan evaluasi ini, kesalahan yang sama tidak akan terulang lagi pada saat penyusunan RKA-K/L tahun 2015 nantinya”. Imbuh Anis.

Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran satuan kerja PA se-Kalimantan Timur, kegiatan reviu dan evaluasi RKA-K/L dan dokumen pendukungnya, Rama Rahim, S.E, M.M, M.BA. (Auditor BAWAS_MARI) dalam paparannya menjelaskan ruang lingkup kegiatan review meliputi :

  • Konsistensi pencantuman sasaran kinerja meliputi volume Keluaran dan Indikator Kinerja Keluaran dalam RKA-K/L dengan Renja K/L dan RKP;
  • Kesesuaian total pagu dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L;
  • Kesesuaian sumber dana dalam RKA-K/L dengan sumber dana yang ditetapkan dalam Pagu Anggaran K/L;
  • Kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah penganggaran antara lain: penerapan SBM dan SBK, hal-hal yang dibatasi atau dilarang, pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari PNBP, PHLN, PHDN, SBSN, BLU, kontrak tahun jamak dan pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN;
  • Kelengkapan dokumen pendukung RKA-K/L antara lain : RKA Satker, TOR/RAB, dan dokumen pendukung terkait lainnya;
  • Kepatuhan dalam pencantuman tematik APBN.

Dari hasil evaluasi terhadap kertas kerja RKA-K/L satuan kerja PA se-Kalimantan Timur, ditemukan adanya kesalahan penggunaan akun yang tidak sesuai dengan Bagan Akun Standar (BAS), kurangnya logisnya angka terhadap Standar Biaya, adanya kegiatan yang tidak relevan dengan sumber pembiayaannya, anggaran operasional yang lebih kecil dari anggaran nonoperasional, dan lainnya. Sehingga dalam rekomendasinya Tim Auditor dari BAWAS-MARI menyampaikan agar anggaran-anggaran yang kurang tepat tersebut jangan dulu direalisasikan dan segera dilakukan revisi DIPA/POK.

Imam Purnomo, S.E, Ak. (Auditor BAWAS-MARI) ketika memaparkan beberapa catatan hasil review dan evaluasinya, langsung melakukan crosscheck antara data ADK yang diterima pusat dengan data RKA-K/L satker. Imam juga mencoba menggali latar belakang permasalahan dan kondisi sebenarnya yang ada di setiap satker sehingga muncul kesalahan tersebut.

Dari hasil crosscheck data tersebut berhasil disimpulkan bahwa terjadinya kesalahan dan kurang tepatnya kertas kerja RKA-K/L satker disebabkan terlalu minimnya angka yang ditetapkan pusat terhadap anggaran belanja operasional sementara pada anggaran belanja non operasional lebih besar. Sehingga satker banyak kebingungan untuk menyesuaikan angka-angka tersebut.

(Photo Kanan : ) Narasumber dari Tim Auditor BAWAS-MARI sedang menyampaikan hasil review atas RKA-K/L satker PA se-Kalimantan Timur. (Photo Kanan : ) Tampak salah satu peserta sedang menyampaikan penjelasan sebab dan kendala terhadap permasalahan satker terkait hasil review atas RKA-K/L satkernya.

Namun demikian, satker yang memiliki catatan siap melakukan revisi DIPA/POK sesuai rekomendasi yang diusulkan oleh Tim Auditor BAWAS-MARI. Seluruh satker juga siap untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama pada penyusunan usulan RKA-K/L tahun-tahun selanjutnya. Seluruh peserta sangat antusias menyambut kegiatan review dan evaluasi ini, dengan harapan agar kegiatan seperti ini bisa dilaksanakan jauh sebelum DIPA menjadi Definitif, maksimal di pertengahan tahun dan syukur-syukur bisa di awal-awal tahun, usul salah sorang peserta.

Imam Purnomo dan Muhammad Anis, berjanji akan membawa usulan ini untuk disampaikan kepada pimpinan di Pusat. “Kami akan bawa usulan Bapak, dengan catatan Bapak/Ibu tidak mengulangi kesalahan yang sama dalam usulan RKA-K/L tahun 2015, setidaknya yang telah menjadi catatan kami saat ini. Apabila ada hal-hal yang kiranya meragukan karena tidak termasuk dalam catatan review saat ini, silahkan Bapak/Ibu menghubungi kami, bisa langsung atau melalui PTA Samarinda”, ungkap Imam sambil menuliskan contac personnya. (PAN-RKA-K/L PTA Smd).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice