logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ka.Sub. Standarisasi  dan Penilaian Biro Perlengkapan MA-RI: “Di Harapkan Kedepan Penyampaian Laporan Lebih Sehat “

Sentani | pa-jayapura.go.id

Bertempat di hotel Travellers, Sentani- Papua digelar kegiatan Alih Fungsi / Penghapusan BMN, Sosialisasi Penetepan Status BMN serta pembinaan SIMAK BMN.  Kegiatan yang dilaksanakan dari tanggal 18 -20 September 2013 diikuti oleh Panitera Sekretaris dan Operator Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara ( SIMAK BMN ) dari seluruh satuan kerja Pengadilan  Agama  Se - Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Jayapura dengan menghadirkan Narasumber dari Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI ( MA-RI ) serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ).

Agus Dwi Wijayatmoko, S.H,M.H, Kasub Standarisasi dan Penilaian Biro Perlengkapan MA-RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat memberikan andil besar dalam perjalanan  penerapan dan aktualisasi PMK Nomor : 138 / PMK.06/2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.

Disisi lain, aturan tersebut ditunjang pula  Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor : 96 / PMK .06 /2011 tentang tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara  sehingga dengan kebijakan itu, lembaga Mahkamah Agung RI menerbitkan aturan yang mengakomodir melalui SK Kepala Badan Urusan Administrasi Nomor : 115a/BUA/SK/VI/2011 tentang pelimpahan sebagian wewenang kepada Kepala Biro Perlengkapan dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding dilingkungan MA-RI  untuk penetapan status penggunaan BMN.

Peserta Kegiatan

“ Diharapkan nantinya selepas mengikuti kegiatan ini, penyampaian laporan lebih baik dan lebih  Sehat, dalam artian  antara Laporan dan wujud real sama, tidak berbeda, dan kami berharap penetapan status tanah yang masih  atas nama Mahkamah Agung RI agar  supaya di ganti menjadi atas nama Pemerintah RI  Cq. Mahkamah Agung RI ” ujar beliau diujung sambutannya selaku ketua Tim .

Drs. H.Abu Amar, SH.MH selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura sesaat sebelum membuka secara resmi kegiatan  menyampaikan kepada seluruh peserta untuk bersungguh – sungguh mengikuti kegiatan.

Hal ini dikarenakan menyangkut pengelolaan aset negara sehingga kedepan tidak ditemukan lagi  masalah dalam hal pengelolaan Aset BMN dan tentu saja ini membantu kita semua tak terkecuali lembaga Mahkamah Agung RI dalam  mempertahankan Status Opini Wajar Tanpa Pengecualian.(adm/pajpr)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice