logo web

Dipublikasikan oleh PA Tangerang pada on .

 

TANGERANG - Pelaksanaan mediasi menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan dalam upaya penyelesaian konflik di pengadilan. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Keberhasilan sebuah mediasi bukan hanya didorong oleh hakim yang menangani perkara, atau pengacara bahkan para pihak sendiri, namun peran mediator sangatlah fundamental sekali yang didukung oleh keahliannya dalam memediasi.

 

 

Dalam tahapan mediasi ini mediator dituntut semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian dalam penyelesaian masalah yang dihadapi oleh para pihak yang berperkara, mediator diharapkan bisa mengakhiri sengketa di antara para pihak tersebut dengan melakukan pendekatan dan bicara dari hati ke hati, sehingga yang semula tangis kesedihan dan amarah menjadi senyum kebahagiaan para pihak tersebut.

 

Pengadilan Agama Tangerang berhasil mendamaikan dua pasang suami istri yang hendak bercerai. (01/03/2023) Keberhasilan atas mediasi permohonan perkara tersebut membuahkan Gugatan Cerai suami terhadap istri, dicabut.

 

Kedua pasang suami istri tersebut menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Agama Tangerang khususnya Mediator Non Hakim Atourrokhman, yang telah membantu menyelamatkan bahtera rumah tangganya.

 

 

 

#PelayananPrima #PATangerangPrima #WBKHarusWBBMPasti

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice