TANGERANG - Pelaksanaan mediasi menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan dalam upaya penyelesaian konflik di pengadilan. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Keberhasilan sebuah mediasi bukan hanya didorong oleh hakim yang menangani perkara, atau pengacara bahkan para pihak sendiri, namun peran mediator sangatlah fundamental sekali yang didukung oleh keahliannya dalam memediasi.
Dalam tahapan mediasi ini mediator dituntut semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian dalam penyelesaian masalah yang dihadapi oleh para pihak yang berperkara, mediator diharapkan bisa mengakhiri sengketa di antara para pihak tersebut dengan melakukan pendekatan dan bicara dari hati ke hati, sehingga yang semula tangis kesedihan dan amarah menjadi senyum kebahagiaan para pihak tersebut.
Pengadilan Agama Tangerang berhasil mendamaikan dua pasang suami istri yang hendak bercerai. (01/03/2023) Keberhasilan atas mediasi permohonan perkara tersebut membuahkan Gugatan Cerai suami terhadap istri, dicabut.
Kedua pasang suami istri tersebut menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Agama Tangerang khususnya Mediator Non Hakim Atourrokhman, yang telah membantu menyelamatkan bahtera rumah tangganya.
#PelayananPrima #PATangerangPrima #WBKHarusWBBMPasti