Rantauprapat, 8 November 2022.
Ada suasana haru menyelimuti ruang mediasi Pengadilan Agama Rantauprapat hari ini. Alhamdulillah mediasi kembali berhasil meraih kesepakatan damai pada perkara Cerai Gugat dengan Nomor Perkara: 1595/Pdt.G/2022/PA Rap. yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Rantauprapat dengan bantuan mediator non hakim Drs. Zainal Abidin Pakpahan, S.H., M.H.
Dengan piawai, mediator tersebut memberikan pandangan-pandangan serta nasihat-nasihat kepada para pihak untuk mengurungkan niatnya bercerai, serta membangun kembali rumah tangganya dengan baik dan rukun. Setelah melakukan upaya mediasi secara maksimal kepada para pihak, akhirnya Beliau berhasil mendamaikan perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 1595/Pdt.G/2022/PA Rap hingga mediasi berhasil, dan dengan penuh rasa haru Penggugat menyatakan akan mencabut perkaranya. Kemudian Penggugat dan Tergugat berkomitmen untuk membangun kembali rumah tangganya dengan rukun dan harmonis.
Mediasi ini merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan Pengadilan Agam Rantauprapat sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam melaksanakan Perma itu, setiap mediator baik Hakim maupun mediator non-hakim yang telah bersertifikat berupaya secara maksimal agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Karena sejatinya perdamaian adalah hukum tertinggi, dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan dalam memberikan solusi terbaik untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Keberhasilan ini merupakan usaha yang patut diapresiasi bagi mediator non-hakim yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Semoga kedepan lebih banyak perkara yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Rantauprapat. Aamiin. (Tim IT PA.Rap)