Keberhasilan mediasi di PA Rangkasbitung capai 55%
Rangkasbitung (24/10/23) Proses mediasi adalah hal yang harus dilalui dalam keadaan antara Penggugat dan Tergugat hadir di persidangan, hal ini sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.
Pengadilan Agama Rangkasbitung hingga 24 Oktober 2023, telah menerima perkara sejumlah 1258 gugatan dan 71 permohonan. Ada 66 perkara yang pernah dimediasi selama tahun 2023, dengan rincian 55% berhasil, 42% tidak berhasil, 2 % mediasi tidak dapat dilaksanakan, dan 2% proses mediasi yang masih berjalan. Dr. Gushairi, S.H.I.,MCL berhasil dengan keberhasilan dengan total 10 perkara, disusul dengan Muhammad Tsabbit Abdullah, S.H dengan 6 perkara, dan Rosydi Mumtaz, S.H.I.,M.H dengan 6 perkara.
Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016, ada beberapa bentuk hasil dari mediasi tersebut, mediasi berhasil dengan kesepakatan (dikuatkan dengan akta perdamaian atau dicabut perkaranya), berhasil sebagian, tidak berhasil, dan tidak dapat dilaksanakan. Begitu juga jenis perkara yang berhasil di mediasi di PA Rangkasbitung yakni perkara cerai gugat (isteri yang mengajukan gugatan cerai), cerai talak (suami yang mengajukan perceraian), harta bersama (pembagian harta bersama), dan juga perkara lainnya.
Dapat dibaca juga melalui link berikut ini:
https://pa-rangkasbitung.go.id/berita-seputar-peradilan/902-keberhasilan-mediasi-di-pa-rangkasbitung-capai-55
#mahkamahagung#ditjenbadilag#ptabanten#parangkasbitung#permata#badilag
#badilag#excellent
#badilagwbkwbbm
#kemenpanrb
#zonaintegritas
#wilayahbebaskorupsi