Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Tebing Tinggi yang diketuai oleh Dr. Nusra Arini, S.H.I., M.H dengan hakim anggota Ulya Urfa, S.H.I., M.Ag dan Bayu Baskoro, S.Sy berhasil menasehati para pihak di dalam persidangan, Kamis (25/05/2023). Adapun perkara yang berhasil berujung damai yaitu jenis perkara Cerai Gugat, dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2023/PA.Ttd.
Majelis Hakim memberi nasehat kepada kedua belah pihak yang ingin bercerai, dan Alhamdulillah Penggugat dan Tergugat bersedia untuk kembali berdamai dan mencabut atau tidak melanjutkan persidangan. (ITPATtd)