logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Kebahagiaan Itsbat Nikah Di Sidang Keliling PA Dompu Desa Banggo

Dompu | PA Dompu

Senin (15/4) Pengadilan Agama Dompu kembali melakukan Sidang Keliling ke Desa Banggo, NTB sebagai salah satu bentuk pelayanan pengadilan bagi warga Kabupaten Dompu yang tidak mampu.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama, Drs. Syarifuddin, M.H.,  Syahirul Alim, S.HI.,M.H.,(Hakim) Harisman, S.H.I., (Hakim) Suharto S.Ag,(Panitera) dan Panitera Muda Hukum Amrih, S.H., telah memberikan penetapan putusan untuk 10 perkara yang disidangkan, diantaranya adalah penetapan putusan Itsbat Nikah untuk Nurdin (60). Ia mengaku senang karena Sidang Keliling Majelis Hakim Pengadilan Agama Dompu yang diadakan di Kantor Desa Banggo,mengabulkan permohonan itsbat nikah dengan Mahani (59) yang telah menikah secara siri di tahun 1983 dan berhak mendapatkan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Setempat (KUA).

Apa yang dimaksud dengan Itsbat Nikah itu?

Itsbat Nikah atau yang biasa disebut Pengesahan Perkawinan adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya suatu pernikahan serta memiliki kekuatan hukum. Tidak hanya itu saja, Itsbat nikah juga biasanya diajukan dengan alasan-alasan seperti adanya keraguan tentang sah-tidaknya salah satu syarat perkawinan, tidak memiliki biaya untuk mencatatkan pernikahan atau bahkan karena tidak pahamnya bahwa sebuah pernikahan harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Itsbat Nikah selama ini masih dipandang perkara yang mudah dan dipandang sebelah mata, sehingga timbul anggapan yang salah dalam masyarakat bahwa Pengadilan Agama dapat membantu mengesahkan pernikahan meskipun tidak disetujui oleh orang tua ataupun pernikahan kedua poligami yang tidak ada izin dari istri pertama, misalnya. Menurut Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Dompu, Hakim Syahirul Alim, S.HI.,M.H.,“Sangat penting memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa pernikahan di Indonesia bukan hanya sekadar penyerahan anak perempuan dari orangtua kepada calon suaminya, namun keikut-sertaan Negara dalam mengatur aspek hidup berumah-tangga untuk menjamin rakyatnya”. Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa :

(1)Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

(2)Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari UU tersebut, dapat dikatakan sahnya suatu perkawinan apabila dilakukan menurut cara masing-masing agama ataupun kepercayaannya serta dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa:

“Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.”

Akta Nikah berguna sebagai bukti adanya perkawinan dan jaminan bagi suami atau istri serta melindungi hak-hak bagi anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Sebagai contoh: dalam hal adanya warisan, pengurusan administrasi akta kelahiran, dsb. Oleh karena itu, suatu perkawinan yang belum atau tidak dilakukan pencatatan di Kantor Pencatatan Pernikahan akan merugikan suami atau istri, anak bahkan orang lain.

Pegawai Pencatat Nikah tidak dapat menerbitkan Akta Nikah atas pernikahan siri atau yang dilakukan di bawah tangan. Untuk melakukan pencatatan atas pernikahan tersebut, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa:

“Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikah-nya ke Pengadilan Agama”.

Disinilah peran Pengadilan Agama untuk dapat menetapkan apakah Itsbat Nikah dapat dikabulkan atau tidak dengan berlandaskan Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice