logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Kasub PK DIT. Pratalak Sambangi PA Palangka Raya

Nampak Tim Dit. Pratalak sedang menyampaikan materi tentang pedoman pemberkasan perkara Peninjauan Kembali (PK) .

Palangkaraya | http://pa-palangkaraya.go.id

Tepat Pukul 15.00 WIB Tim dari Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama Mahkamah Agung Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama datang ke Pengadilan Agama Palangka Raya, rombongan yang datang dari Pengadilan Agama Kuala Kapuas untuk acara yang sama tersebut disambut langsung oleh Drs H. Mahbub, A. M.HI dan Drs. H.M. Gapuri, SH.,MH selaku Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya serta di dampingi oleh Panitera/Sekretaris dan para hakim. Pada Kamis (16/04/2015).

Rombongan dipimpin langsung oleh Kasub Dit. Pratalak Drs. Yusrizal, MH., selaku ketua tim dengan didampingi oleh Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag, Aisyah HR, SH., MH., dan Nurjannah, SH., MH masing-masing sebagai anggota serta beberapa orang dari Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya yang ikut mendampingi langsung memasuki ruang sidang utama Pengadilan Agama Palangka Raya sebagai tempat pertemuan.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh ketua Tim dari Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama Mahkamah Agung Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. Yusrizal, MH., bahwa Kedatangan rombongan ke beberapa Pengadilan Agama yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dalam rangka mensosialisasikan SEMA No. 1 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali, keberadaan SEMA ini sebagai perubahan sekaligus penyempurnaan Dokumen Elektronik yang wajib dikirimkan oleh Pengadilan tingkat pertama ke Mahkamah Agung RI untuk Kelengkapan Berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali.

Di samping itu momentum ini juga dimanfaatkan untuk melihat secara langsung gedung-gedung PA yang ada di daerah, sebagaimana yang diamanatkan oleh Bapak Direktur Dit. Pratalak Agama Dirjen Badilag, yang menginginkan kalau sedang berkunjung ke daerah jangan lupa untuk melihat-lihat bangunan gedung PA yang ada.

Anggota tim lain yang juga seorang hakim Candra Boy Saroza. S.Ag, M.Ag mengatakan bahwa salah satu substansi dari SEMA No. 1 Tahun 2014 adalah perubahan sistem pemeriksaan berkas oleh Hakim Agung dari sistem membaca bergiliran menjadi membaca berkas secara bersamaan, dimana penggandaan dan pembacaan berkas tersebut akan diarahkan secara elektronik. Ada beberapa hal yang sangat penting untuk diketahui dalam melengkapi berkas perkara Peninjauan Kembali (PK), antara lain : 1). Berkas pengajuan harus disusun berdasarkan kronologis dan sesuai ketentuan dari Ditpratalak Badilag MA-RI. 2). Berkas pengajuan Bundel A dan Bundel B cukup dikirim 1 rangkap saja 3). Margin atas pada surat pengantar diberi ruang untuk mencetak barcode. 4). Amplop pengiriman ditempeli barcode.

Foto bersama unsur Pimpinan Pengadilan Agama Palangka Raya dan Tim Dit. Pratalak di depan kantor PA Palangka Raya.

Surat Edaran Makamah Agung No. 1 Tahun 2014 ini adalah upaya untuk  mempersingkat waktu penyelesaian perkara dengan mengunakan media direktori putusan yang ada di website Mahkamah Agung. Tidak ada lagi pengiriman CD  tetapi semua dokumen perkara yang harus dikirim ke MA diupload langsung ke Web Badilag melalui direktori putusan MA”, jelas imbuhnya.

Selanjutnya Candra Boy. S menekankan bahwa sistem pemberkasan perkara Peninjauan Kembali harus selalu berpedoman kepada buku yang telah diterbitkan oleh Dit. Pratalak “Pedoman Pemberkasan Perkara Peninjauan Kembali”, dan kepada Panitera agar mengawasi serta mengkroscek berkas yang telah dinyatakan lengkap oleh Panitera Mada untuk dikirim ke Dit Pratalak MARI.

Menjelang Pukul 17.00 WIB Drs. H. Mahbub. A, M.HI selaku Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya menutup acara sekaligus menyatakan kegembiraanya atas kedatangan Tim Dit. Pratalak dan ungkapan terima kasih atas kesediaan tim memberikan materi tentang hal yang berhubungan dengan SEMA No. 1 Tahun 2014 dan kesempatan untuk berdiskusi dengan para hakim dan karyawan Pengadilan Agama Palangka Raya tentang permasalahan pemberkasan perkara Peninjauan Kembali (PK). Dengan harapan agar apa yang telah disampaikan bermanfaat guna memberikan pelayanan yang lebih baik lagi bagi masyarakat. (ikh).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice