logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Karena Masih Terikat Perkawinan dengan Pihak Lain, Majelis Hakim PA Selong Menolak Itsbat Nikah Suami Istri Ini

tolak itsbat

Ketua Majelis PA Selong membacakan penetapan penolakan itsbat nikah

Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id

Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama harus memenuhi persyaratan. Menurut ketentuan Pasal 7 Ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, salah satu persyaratannya adalah perkawinan yang diajukan itsbat itu tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Di antara halangan perkawinan itu disebutkan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Yaitu seorang yang terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali laki-laki yang mendapat izin dari Pengadilan untuk menikah lagi.

Dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Selong yang diketuai Drs. Muh. Mukrim, MH. dan beranggotakan Abubakar, SH. dan H. Fahrurrozi, SHI., MH. menolak permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh MJU dan SAU dalam sidang terbuka untuk umum, Senin (5/8/2019).

MJU dan SAU adalah warga Desa Keroya Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur. Keduanya menikah pada bulan April 2012. Sebelum menikah, masing-masing dari keduanya sudah mempunyai pasangan atau terikat perkawinan sah dengan pihak lain. Masing-masing lalu bercerai dari pasangannya di bawah tangan atau tidak tercatat di pengadilan.

Oleh karena perkawinannya tidak tercatat atau terdaftar di Kantor Urusan Agama, MJU dan SAU mengajukan permohonan itsbat nikah ke PA Selong yang terdaftar dalam register perkara Nomor 244/Pdt.P/2019/PA.Sel tanggal 9 Juli 2019.

Atas pertanyaan Majelis Hakim, MJU dan SAU mengakui bahwa saat menikah pada bulan April 2012, statusnya belum resmi bercerai dari pasangan sebelumnya. MJU dan SAU masih memegang akta nikah sebagai bukti perkawinannya dengan istri atau suami sebelumnya.

MJU baru bercerai dengan istri sebelumnya di PA Selong pada bulan Oktober 2012 dan SAU baru memegang akta cerai sebagai bukti telah bercerai dengan suami sebelumnya pada bulan Juni 2019.

“Menetapkan menolak permohonan para pemohon; Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp276.000,00  (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah),” ucap Ketua Majelis. (flambu)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice