Karena Hukum Bersifat Dinamis, Diskusi Hukum adalah Keniscayaan

Sekayu | pa-sekayu.go.id
Bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Jum’at 26 April 2019 ini, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Drs. H. Endang Ali Ma’sum, S.H., M.H. menyampaikan pembinaannya dalam Acara Diskusi Teknis Yustisial Kwartal I.
Hal pertama yang disoroti oleh KPTA adalah permasalahan kualias putusan yang dibuat oleh hakim tingkat pertama, diantaranya disebabkan oleh kurangnya para hakim mengimplementasikan asas “audi et alteram partem” (mendengar dari kedua belah pihak), kurang mengelaborasi sumber hukum, baik yurisprudensi maupun doktrin-doktrin hukum, tidak sekadar mengikuti arus dalil-dalil yang ada dalam posita.
Adanya keadaan tersebut, membuat stakeholder peradilan Agama, khususnya para hakim la budda lahu, tidak boleh tidak, wajib untuk meningkatkan pengetahuannya, baik secara informal dengan banyak membaca buku maupun secara formal dengan melanjutkan pendidikan S2 bahkan tingkat doktoral.
Untuk inilah, Badilag yang menindak lanjuti SEMA Nomor 14 Tahun 2009, memerintahkan Pengadilan Tingkat Banding untuk mengadakan diskusi hukum mengenai perkara-perkara yang ditemui dalam persidangan.
Kegiatan diskusi hukum di PTA Palembang yang pertama di tahun 2019 ini diberi tajuk “Diskusi Teknis Yustisial Kwartal I, Pengadilan Tinggi Agama Palembang dan Pengadilan Agama Se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palembang, dengan Topik Validitas Yuridis Perkara Itsbat Nikah”.
Diskusi ini dilaksanakan karena hukum bersifat dinamis dan permasalahan semakin komplek, sehingga acara ini akan dilaksanakan secara periodik, jadwal diskusi selanjutnya akan dilaksanakan bulan Agustus dan Desember, begitu lanjut Ketua PTA.
Selanjutnya hasil diskusi ini akan dilaporkan kepada Dirjen Badilag maksimal satu minggu setelah pelaksanaannya, tutup Ketua PTA yang kemudian secara resmi membuka acara diskusi hukum ini. (Humas PA Sekayu)