Jambi | www.pa-jambi.go.id
PA Jambi menjadi salah satu dari 169 unit kerja yang ditunjuk sebagai lokus Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2022 oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB.
PEKPPP dilakukan untuk mengukur Indeks Pelayanan Publik atau IPP dengan menilai kinerja pelayanan publik di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Indonesia berdasarkan Aspek Kebijakan Pelayanan, Aspek Profesionalisme SDM, Aspek Sarana Prasarana, Aspek Sistem Informasi Pelayanan Publik, Aspek Konsultasi dan Pengaduan serta Aspek Inovasi.
Penilaian ini dilakukan melalui metode survey, pendataan lewat form serta penilaian secara daring dan kunjungan ke lokus.
Berdasarkan berbagai kriteria penilaian PA Jambi dinyatakan memenuhi berbagai Indeks Pelayanan Publik bahkan didampuk sebagai salah satu unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima oleh Kemenpan RB sebagaimana dilansir oleh kanal YouTube resmi Kemenpan RB, Selasa (06/12/22).
Kunjungan tim evaluator gabungan dari kemenpan RB dan Kemenkeu ke PA Jambi
"PA Jambi menjadi salah satu lokus yang ditunjuk mewakili Mahkamah Agung, tentu ini sebuah tanggung jawab karena penilaian PA Jambi bisa berpengaruh terhadap indeks pelayanan publik secara keseluruhan" ujar wakil Ketua PA Jambi, Drs. Isrizal Anwar, S.Ag., M.Hum. memberi tanggapan.
Lebih lanjut ia juga mengungkapkan rasa syukur atas capaian yang telah diraih.
"Alhamdulillah, terima kasih kepada semua pihak, dengan segala kelebihan dan kekurangan amanah ini sudah kami tunaikan, semoga PA Jambi kedepan dapat makin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan" tutupnya. (Jurdilaga PA Jambi)