Justice For All : Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung PA Dumai
Dumai | www.pa-dumai.go.id
Kamis (25/03/2021) Pengadilan Agama Dumai, melaksanakan sidang diluar gedung. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Dumai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta mengimplementasikan asas peradilan yaitu : Sederhana, cepat dan biaya ringan.
Pelaksanaan sidang keliling bertempat di Kantor Camat Bukit Kapur yang diketuai langsung oleh Drs. Husnul Yakin, S.H., M.H sebagai Ketua Majelis Hakim sedangkan Syahrullah, S.H.I.,MH dan A. Wafi, S.H.I masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Murzani, S.Ag sebagai Panitera Pengganti. Persidangan diluar gedung tersebut telah dijadwalkan dilaksanakan di Dua Kecamatan, tepatnya Kecamatan Bukit Kapur dan Kecamatan Sungai Sembilan.
Pelaksanaan dan tata cara Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama Dumai, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian.
Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang di luar gedung, bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang luar gedung jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Dumai.
***(Tim Redaksi PA Dumai)***