logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Justice for all : PA Morotai lakukan sidang luar gedung di Pulau Morotai
Morotai

Terbit mentari pagi di hari selasa tanggal 8 September 2020 tim sidang keliling Pengadilan Agama Morotai di Tobelo siap bertugas melakukan sidang luar gedung atau biasa disebut sidang keliling yang diselenggarakan di balai sidang Pengadilan Agama Morotai Kabupaten Pulau Morotai. Tentunya dalam masa pandemic Covid-19 ini para tim juga telah siap dengan protokol kesehatan dengan memakai masker, membawa hand sanitizer, serta berjaga jarak. Adapun tim sidang keliling Pengadilan Agama Morotai di Tobelo telah berkumpul di Pelabuhan Gorua Tobelo sekitar pukul 08.30 WIT untuk selanjutnya menyebrang tepat pada pukul 10.00 WIT via Kapal Fery (KMP. Maming) yang ditempuh selama 3 jam perjalanan laut.

Setibanya di Kabupaten Pulau Morotai, para tim sidang keliling telah berkoordinasi sebelumnya dengan Kabag. Pemerintahan Kabupaten Pulau Morotai yang kemudian dijemput dengan mobil dinas tamu pemerintah untuk melakukan rapid test terlebih dahulu, mengingat sidang keliling kali ini tengah berada di masa Pandemi Covid-19. Selanjutnya dari hasil rapid test tersebut dinyatakan semua anggota tim sidang keliling non reaktif setelah itu para tim sidang keliling diantar menuju hotel tempat menginap.

Pelaksanaan sidang keliling kali ini dilakukan pada hari Rabu tanggal 9 September 2020 dengan menugaskan beberapa aparatur Pengadilan Agama Morotai di Tobelo sebagai tim sesuai dengan SK Ketua Pengadilan Agama Morotai di Tobelo nomor : W29-A4/573/HK.05/IX/2020, tanggal 7 September 2020 yang terdiri dari dua majelis sidang, majelis A terdiri dari Riana Ekawati, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Morotai di Tobelo) sebagai Ketua Majelis, serta Ifa Latifa Fitriani, S.H.I., M.H. dan Ardhiyan Wahyu Firmansyah, S.H.I. keduanya sebagai hakim anggota. Sedangkan majelis B terdiri dari Abdul Rivai Rinom, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Morotai di Tobelo) sebagai ketua majelis, serta Ahmad Fuad Noor Ghufron, S.H.I., M.H. dan Moh. Koirul Anam, S.H. keduanya sebagai hakim anggota. Kemudian Hasanuddun Hamzah, S.Ag. dan Ruslan Lumaela, S.H. keduanya sebagai Penitera Pengganti serta dua tenaga administrasi / Jurusita dan Jurusita pengganti yakni Mohammad Riski Usman, S.Kom. dan Abdurrahim Tantu. Adapun jumlah perkara yang disidangkan berjumlah 26 perkara dengan rincian 22 perkara Cerai gugat dan 4 Cerai Talak.

Morotai2

Sidang keliling yang dilakukan kali ini merupakan sidang luar gedung ke empat dalam penyerapan anggaran tahun 2020 dimana sebelumnya juga terselenggara sidang keliling di Pulau Morotai Kabupaten Pulau Morotai, Kecamatan Kao Kabupaten Halmahera Utara, Kecamatan galela Kabupaten Halmahera Utara. #fuad

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice