logo web

Dipublikasikan oleh Sy pada on .

Sidang Jinayat Pemeriksaan Saksi via Teleconference

Tapaktuan | Senin, 04 Mei 2020, Hakim MS Tapaktuan kembali menyidangkan 4 perkara jinayat dengan nomor perkara 3/JN/2020/MS.Ttn (Ikhtilath), 4/JN/2020/MS.Ttn (Ikhtilath), 5/JN/2020/MS.Ttn (Ikhtilath), 6/JN/2020/MS.Ttn (Maisir) dengan hakim tunggal Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.

Proses persidangan via teleconference dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum dan pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan terdakwa, dimana pihak Jaksa berada di Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan pihak Terdakwa berada di Rumah Tahanan Tapaktuan.

Sidang  teleconference  ini dilakukan dalam melaksanakan Protokol Covid 19 dalam dengan menjaga fisik (physical distancing) dalam upaya mengantisipasi penyebaran dan pencegahan pandemic  Covid-19.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice