Sidang Jinayat Pemeriksaan Saksi via Teleconference
Tapaktuan | Senin, 04 Mei 2020, Hakim MS Tapaktuan kembali menyidangkan 4 perkara jinayat dengan nomor perkara 3/JN/2020/MS.Ttn (Ikhtilath), 4/JN/2020/MS.Ttn (Ikhtilath), 5/JN/2020/MS.Ttn (Ikhtilath), 6/JN/2020/MS.Ttn (Maisir) dengan hakim tunggal Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
Proses persidangan via teleconference dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum dan pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan terdakwa, dimana pihak Jaksa berada di Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan pihak Terdakwa berada di Rumah Tahanan Tapaktuan.
Sidang teleconference ini dilakukan dalam melaksanakan Protokol Covid 19 dalam dengan menjaga fisik (physical distancing) dalam upaya mengantisipasi penyebaran dan pencegahan pandemic Covid-19.