logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Jelang Kunjungan Tamu Dari Malaysia, MS Aceh Gelar Rapat

Aceh | ms-aceh.go.id

Keistimewaan yang dimiliki Provinsi Aceh sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh maupun Qanun-Qanun yang berhubungan dengan Penegakan Syari’at Islam di Aceh telah membuat Aceh pada umumnya dan Mahkamah Syar’iyah Aceh pada khususnya menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke Aceh.

Dengan keistimewaan yang dimiliki Aceh, maka Aceh adalah satu-satunya daerah di Indonesia yang menerapkan syari’at Islam dalam kehidupan bermasyarakat  dan dalam menjalankan pemerintahan.

Bagi Mahkamah Syar’iyah sendiri memiliki kewenangan memeriksa, mengadili dan memutus perkara jinayat. Kewenangan itu hanya dimiliki oleh Mahkamah Syar’iyah dalam lingkungan peradilan agama.

Oleh sebab itu Mahkamah Syar’iyah adalah merupakan peradilan khusus dalam lingkungan peradilan agama dan peradilan khusus dalam lingkungan peradilan umum. Kewenangan yang dimiliki Mahkamah Syar’iyah dalam perkara jinayat meliputi 3 (tiga) bidang yaitu Qanun No. 12 Tahun 2003 Tentang Minuman Khamar, Qanun No. 13 Tahun 2003 Tentang Maisir (judi) dan Qanun No. 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (mesum).

Uqubat atau ancaman hukuman bagi yang melanggar Qanun-Qanun adalah berupa cambuk yang dilaksanakan di depan umum. Biasanya, pelaksanaan cambuk tersebut dilakukan di depan Mesjid Raya setempat setelah selesai shalat Jum’at. Pengalaman menunjukkan pelaksanaan hukuman cambuk menyedot perhatian masyarakat yang ingin untuk menyaksikannya.

“Sakitnya tidak seberapa, tapi malunya ini yang tidak tertahankan,” kata salah seorang pengunjung yang berasal dari Medan ketika menyaksikan pelaksanan hukuman cambuk di Mesjid Jami’  Munawarah Jantho beberapa waktu yang lalu.

Rupanya keistimewaan yang dimiliki Mahkamah Syar’iyah berupa kewenangan mengadili perkara jinayat sampai ke negeri seberang yang merupakan negara tetangga yang bersahabat dengan Indonesia, yaitu Malaysia. Begitulah, sesuai surat  Bahagian Penyelarasan Undang-Undang Jabatan Kemajuan Islam Malaysia No. JU 100-5/6 (59) tarikh 16 Syawal 1434 H bersamaan dengan 19 Ogos 2013 M,  tamu dari Malaysia ini ingin mendapatkan pelaksanaan syari’at Islam di Aceh khususnya penanganan perkara jinayat sampai dengan pelaksanaan hukuman cambuk dari Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Guna untuk mempersiapkan dan menyambut kedatangan tamu dari negara serumpun ini, MS Aceh melaksanakan rapat pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2013 setelah selesai shalat Ashar bertempat di ruangan Ketua.

Hadir Ketua Dr. H. Idris Mahmudy, SH., MH, Wakil Ketua Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH., MH, Hakim Tinggi Drs. H. Abd. Hamid Pulungan, SH., MH, Panitera/Sekretaris Drs. H. Syamsikar dan pejabat struktural lainnya. Ketua berpesan agar tamu dari Malaysia dilayani dengan sebaik-baiknya serta dipersiapkan segala sesuatunya yang berhubungan dengan perkara jinayat.

Selain itu, agar dipersiapkan vidio tentang pelaksanaan hukuman cambuk dan ditampilkan melalui layar infokus. “Persiapkan bahan-bahan yang diperlukan sehingga tamu dari Malaysia mendapat informasi yang jelas tentang perkara jinayat,” kata Ketua memberikan arahan.

Dalam rapat diputuskan bahwa yang akan mempersiapkan bahan yang akan disampaikan kepada tamu dari Malaysia adalah H. Abd. Hamid Pulungan. Kunjungan dijadwalkan hari Selasa tanggal 27 Agustus 2013 pukul 09.00 – 11.00 Wib.

(AHP)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice