logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Januari 2014, Jumlah Perkara Diterima PA Nunukan Mendekati Penerimaan Perkara Setahun

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id

‘Rekor’ penerimaan perkara bulanan di PA Nunukan akhirnya terpecahkan lagi. Jika ‘rekor’ penerimaan perkara sebelumnya terjadi di bulan September 2013, yaitu sebanyak 74 perkara,  maka kali ini pemecahan ‘rekor’ itu terjadi di bulan Januari 2014 ini.

Berdasarkan data yang ada di Kepaniteraan PA Nunukan (Siadpa Plus) yang telah di-upload ke portal infoperkara.badilag.net, tercatat dalam bulan Januari 2014 ini PA Nunukan telah menerima pendaftaran 311 perkara.

Hal tersebut dibenarkan oleh Panitera Muda Hukum PA Nunukan Hijerah, S.H., S.H.I., yang di setiap akhir dan awal bulan disibukkan dengan Laporan Bulanan perkara PA Nunukan.

Jumlah ini hampir mendekati jumlah penerimaan perkara PA Nunukan dalam setahun di tahun 2013 lalu, yaitu sebanyak 363 perkara. Berarti hanya ada selisih 52 perkara dibandingkan perkara diterima PA Nunukan tahun 2013.

Perkara diterima PA Nunukan Januari 2014 sebanyak 311 perkara tersebut terdiri dari gugatan sebanyak 21 perkara, dan permohonan sebanyak 290 perkara.

Meningkatnya jumlah penerimaan perkara PA Nunukan di awal tahun 2014 yang mencapai lebih dari 1000 persen dibandingkan dengan peneriman perkara Januari 2013 (29 perkara) ini disebabkan Pemkab. Nunukan telah menggelontorkan anggarannya kepada 2  Kecamatan yang ada di pulau Nunukan, di akhir tahun anggaran 2013 lalu.

Untuk diketahui, bahwa Pemkab. Nunukan bekerjasama dengan PA Nunukan, dalam tahun anggaran 2013 lalu telah melaksanakan verifikasi terhadap para calon peserta sidang itsbat nikah massal di 7 Kecamatan yang ada di pulau Nunukan (2 Kecamatan) dan di pulau Sebatik (5 Kecamatan).

Lebih dari 900 calon peserta sidang itsbat nikah massal telah berhasil diverifikasi untuk mendapatkan bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu dari Pemkab. Nunukan. Untuk 2 Kecamatan yang ada di pulau Nunukan, yaitu Kec. Nunukan dan Kec. Nunukan Selatan, anggarannya sudah cair di akhir Desember 2013 lalu.

Makanya di awal Januari 2014 lalu, di hari pertama masuk kerja setelah libur Tahun Baru, sebanyak 284 perkara permohonan itsbat nikah dari 2 Kecamatan tersebut sudah didaftarkan di PA Nunukan. Sedangkan untuk 5 Kecamatan yang ada di Sebatik, masih menunggu anggaran Pemkab. Nunukan di tahun 2014  ini cair.

Jumlah Perkara Diterima PA Nunukan Januari 2014

Untuk Kec. Nunukan (74 perkara) bahkan sudah disidangkan oleh Majelis Hakim PA Nunukan pada akhir bulan Januari 2014 selama 2 hari (29/1-30/1), bertempat di Kantor Kec. Nunukan, yang dihadiri dan dibuka oleh Bupati Nunukan Drs. H. Basri.

Menyusul kemudian sidang keliling untuk Kec. Nunukan Selatan (210 perkara) pada minggu pertama dan kedua Februari 2013 selama 4 hari, juga bertempat di Kantor Kecamatan, yang rencananya juga akan dihadiri dan dibuka oleh Bupati Nunukan.

(RENAFASYA)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice