logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Januari 2014, Itsbat Nikah Masih Dominasi Perkara Diputus PA Nunukan

Inilah Sidang Itsbat Nikah yang Mempengaruhi Jumlah Perkara Diputus Januari 2014

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id

Berdasarkan Laporan Bulanan, hingga akhir Januari 2014, PA Nunukan telah menerima sebanyak  311 perkara.  Ini terdiri dari 20 perkara gugatan, dan 291 perkara permohonan.

Dari jumlah perkara diterima tersebut, selama Januari 2014, Majelis Hakim PA Nunukan telah memutus sebanyak 93 perkara.

Jumlah perkara diputus Januari 2014 ini terdiri dari cerai gugat 9 perkara, cerai talak 2 perkara, itsbat nikah 67 perkara, dan dispensasi nikah 1 perkara. Selebihnya adalah perkara yang ditolak, digugurkan dan dicabut.

Dari angka di atas, berarti perkara diputus PA Nunukan untuk Januari 2014 ini, seperti juga terjadi pada tahun 2013, masih tetap didominasi oleh perkara permohonan itsbat nikah yang mencapai angka 67 perkara.

Ini terjadi setelah PA Nunukan di hari pertama masuk kerja Januari 2014 tadi, telah menerima pendaftaran 208 perkara permohonan itsbat nikah dari masyarakat Kec. Nunukan dan Kec. Nunukan Selatan.

Seperti diketahui, bahwa untuk membantu masyarakat memperoleh identitas hukum berupa Buku Nikah, Pemkab. Nunukan bekerja sama dengan PA Nunukan dan Kemenag Nunukan (KUA) telah menganggarkan dana melalui APBD-nya untuk pelaksanaan sidang itsbat nikah massal bagi masyarakatnya.

Ini merupakan program bantuan sosial Pemkab. Nunukan bagi masyarakat kurang mampu di 7 Kecamatan dari 12 Kecamatan yang ada di Kab. Nunukan.

Perkara permohonan itsbat nikah, khusus bagi masyarakat di Kec. Nunukan yang berjumlah 74 perkara, sudah disidangkan PA Nunukan selama 2 hari, tanggal 29 Januari 2014 dan 30 Januari 2014 lalu.

Perkara-perkara permohonan itsbat nikah bantuan Pemkab. Nunukan inilah yang mempengaruhi meningkatnya jumlah perkara diputus PA Nunukan untuk Januari 2014.

Diperkirakan untuk bulan Februari 2014, perkara diputus PA Nunukan masih tetap akan didominasi oleh perkara permohonan itsbat nikah ini.

Karena 208 perkara permohonan itsbat nikah untuk masyarakat Kec. Nunukan Selatan baru akan mulai disidangkan pada minggu pertama dan kedua Februari 2014 ini, yang rencananya akan dibuka kembali oleh Bupati Nunukan Drs. H. Basri.

(RENAFASYA)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice