logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Januari 2014, 34 Perkara Diputus PA Muara Bungo

Bungo | www.pamuarabungo.go.id

Muara Bungo, sampai akhir Januari 2014 tercatat 34 perkara telah diputus PA Muara Bungo. Jumlah ini mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang memutus 14 perkara saja.

Pansek PA Muara Bungo, Drs. Zubir Ishak kepada redaksi Jurdilaga membenarkan hal tersebut. Menurut dia, angka perkara yang telah diputus terbagi dalam dua jenis perkara yakni cerai gugat dan cerai talak.

“34 perkara yang diputus masing-masing  23 perkara cerai gugat,7 perkara cerai talak, 1 perkara hak asuh anak, 1 penetapan waris dan 1 itsbat nikah. Dari 34 perkara tersebut 32 perkara dikabulkan, 1 perkara Cerai Gugat dicoret dari register dan 1 perkara Cerai Talak dicabut pungkas beliau. (FE Sutan Kayo & Lara Harnita, S.HI – Jurdilaga PA Muara Bungo/PTA Jambi)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice