Jadi Sumber Data Penelitian Dispensasi Kawin, Pengadilan Agama Barru Terima Kunjungan Puslitbang Kumdil
Kamis 28 Juli 2022, Pengadilan Agama Barru menerima kunjungan Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Puslitbang Kumdil) Mahkamah Agung. Kedatangan Tim Puslitbang Kumdil ini dilakukan dalam rangka penyusunan naskah akademik dengan topik "Implementasi Pedoman Pemeriksaan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin dalam Mencegah Perkawinan Pada Usia Anak Pasca Lahirnya PERMA No. 5 Tahun 2019".
Pengadilan Agama Barru merupakan salah satu dari 6 (enam) satuan kerja di wilayah hukum PTA Makassar yang dijadikan sumber data dalam penelitian oleh Puslitbang Kumdil ini. Kelima satuan kerja lainnya yakni Pengadilan Agama Makassar, Pengadilan Agama Maros, Pengadilan Agama Sungguminasa, Pengadilan Agama Takalar, dan Pengadilan Agama Pangkajene. Selama 5 (lima) tahun ke belakang data permohonan pengajuan dispensasi kawin pada keenam satuan kerja tersebut dijadikan rujukan dalam penelitian ini.
Kedatangan Tim Puslitbang Kumdil yang terdiri dari Dr. Hj. Ernida Basry (Hakim Tinggi/Koordinator), Dr. H. Nurul Huda, S.H., M.H. (Hakim Tinggi), Dr. Abdurrahman Rahim, S.H.I., M.H. (Hakim yustisial MA-RI), Suhardin S, S.H., M.H. (Analis Kerjasama), Magdalena, S.Kom., M.B.A. (Analis Publikasi) dan Rahmat Riyadi (PPNPN) ini menjadi tindak lanjut dari pengumpulan data tersebut. Tim Puslitbang Kumdil kemudian melakukan audiensi dan wawancara guna memvalidasi dan mengelaborasi lebih jauh data yang ada. (choi)