PA Praya Sahkan 105 Pasang Suami Istri Dengan Isbat Nikah
Praya | pa-praya.go.id
Ketua PA Praya, Baiq Halkiyah menyampaikan acara isbat nikah merupakan salah satu pelaksanaan pelayanan prima kepada masyarakat dan masyarakat harus mengwaspadai pungli, serta menghindari pernikahan siri dan pernikahan dini.
Proses sidang itsbat nikah prodeo di desa taman indah
“Sidang isbat nikah merupakan salah satu pelaksanaan pelayanan prima kepada masyarakat dan masyarakat harus mewaspadai terjadinya pungli yang mengatasnamakan Pengadilan Agama, karena PA Praya tidak memungut biaya apapun dalam acara ini alias gratis.” Tutur Baiq Halkiyah.
“Kami berharap masyarakat juga menghindari pernikahan secara siri, jika ingin menikah lebih baik menikah secara resmi, dan juga mengharapkan masyarakat menghindari pernikahan dini” tambahnya.
Pada tahun 2021, PA Praya sudah melaksanakan acara isbat nikah sebanyak 4 kali. Acara isbat nikah kali ini bertempat di kantor Desa Taman Indah Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah, pada 25 Februari 2021, dengan jumlah peserta 105 pasang suami istri yang sebelumnya telah lolos uji verifikasi data oleh tim PA Praya.
Kepala Desa Taman Indah, Suhartandi mengucapkan terimakasih kepada PA Praya karena sudah dua tahun berturut-turut desa Taman Indah mendapatkan program sidang isbat nikah. Suhartandi mengakui program isbat nikah nikah sangat membantu masyarakat di desanya dalam memperoleh dokumen pernikahan dan dokumen kelahiran.
“Kami mengucapkan terimakasih banyak kepada PA Praya yang sudah membantu warga kami mendapatkan kepastian hukum dan telah memilih desa kami untuk program isbat nikah dua tahun berturut-turut.” ucap suhartandi.(Tim IT PA Praya)