PA Praya Kembali Sahkan 83 Pasang Suami Istri Dalam Sidang Keliling
Praya | pa-praya.go.id
Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
Pada tahun 2021, PA Praya sudah melaksanakan sidang isbat nikah keliling sebanyak 7 kali. Pelaksanaan sidang keliling isbat nikah kali ini bertempat di kantor Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, pada tanggal 25 Maret 2021, dengan jumlah peserta 83 pasang suami istri yang sebelumnya telah lolos uji verifikasi data oleh tim PA Praya.
Sidang keliling di Desa Rembitan Kabupaten Lombok Tengah
Lalu Minaksa, Kepala Desa Rembitan mengharapkan kegiatan ini dapat berkesinambungan mengingat kebutuhan masyarakat miskin akan identitas hukum (Buku Nikah dan akta kelahiran anak) masih cukup besar khususnya di Desa Rembitan
Salah satu peserta sidang isbat nikah keliling, Jumadil mengucapkan terimakasih kepada PA Praya dan berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut sehingga dapat mengentaskan masyarakat dari kebutuhan identitas hukumnya.
Adapun majelis yang bertugas kali ini yaitu Dra. Hj. Noor Aini sebagai ketua majelis, Nismatin Niamah, S.H.I dan Unung Sulistio Hadi, S.H.I.,M.H sebagai hakim anggota. Dalam sambutannya Dra. Hj. Noor Aini menyampaikan bahwa sidang isbat nikah keliling ini adalah gratis dan tanpa biaya jadi masyarakat harap melaporkan jika ada yang meminta biaya atas nama PA Praya.
Ketua majelis juga berharap agar masyarakat menghindari nikah siri, “Kami berharap masyarakat juga menghindari pernikahan secara siri, jika ingin menikah lebih baik menikah secara resmi, dan juga mengharapkan masyarakat menghindari pernikahan dini” tutup Dra. Hj. Noor Aini. (Tim IT PA Praya)