logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Integritaskan Perubahan Status Pasca Cerai, PA Tanjung jadi Pilot Project Inovasi ‘Pasti Keren’

Banjarmasin – Untuk menjalankan integrasi antar Pengadilan Agama dan Disdukcapil tentang perbahan status kependudukan pasca cerai. Pengadilan Agama Tanjung ditunjuk menjadi Pilot Project percontohan penggagas inovasi di lingkungan Pengadilan Agama Kalimantan Selatan.

Untuk itu, bertempat di Aula Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tabalong, PA Tanjung menerima tamu dari Pengadilan Agama Kandangan dan Pengadilan Agama Rantau, Jum’at (11/12/2020).

Pertemuan ini dalam rangka Studi Banding tentang Inovasi ‘Pasti Keren’ (Perubahan Status Kependudukan Terintegritas Setelah Perceraian ) di Penadilan Agama Tanjung.

Kegiatan tersebut juga sebagai bentuk menindaklajuti surat dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Nomor : W-15/A4/2412/Hk.05/12/2020 Tanggal 04 Desember 2020 Tentang Himbauan melaksanakan MoU kesepakatan bersama terkait Inovasi Perubahan Status Kependudukan Terintegrasi setelah perceraian Dengan Disdukcapil.

Dalam kegiatan ini juga dihadirkan pihak Disdukcapil Kabupaten Tabalong sebagai pemateri yang merupakan nis pengelolaan dokumen terkait inovasi Ini. (Sumber : Publica.id)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice