Inovasi Siyanling Dan Penandatanganan MoU Sidang Keliling Pengadilan Agama Simalungun Di Kecamatan Bosar Maligas
Simalungun, Jum’at 18 Desember 2020 pukul 11.WIB di ruang kerja Kantor Kepala Urusan Agama Kecamatan Bosar Maligas, Bapak Riswansyah,S.Ag selaku Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bosar Maligas menyambut hangat kedatangan Ketua Pengadilan Agama Simalungun ( Diana Evrina Nasution, S.Ag,S.H,) bersama rombongan terdiri dari Wakil ketua (Muhammad Arif,S.Ag,M.SI), Panitera (Ansor,S.H ), dan Sekretaris ( Anawiyah,S.Ag ) guna silaturrahim sekaligus penandatanganan kerjasama pelaksanaan sidang keliling Pengadilan Agama Simalungun dengan kantor Urusan Agama Kecamatan Bosar Maligas.
Berdasarkan hasil survey lokasi dan banyaknya perkara yang masuk pada dua tahun terakhir maka ditetapkan Kecamatan Bosar Maligas sebagai lokasi untuk pelaksanaan sidang keliling Pengadilan Agama Simalungun.dan baru pertama kali sepanjang ada program sidang keliling Pengadilan Agama Simalungun.
Masyarakat Kecamatan Bosar Maligas dan Kecamatan sekitarnya sangat menunggu kegiatan sidang keliling ini ,demikian disampaikan bapak KUA Kecamatan Bosar Maligas dalam pertemuan dengan Ketua Pengadilan Agama Simalungun, mengingat jarak yang jauh dan sulit dari Kantor Pengadilan Agama Simalungun, sebab Wilayah Kecamatn Bosar Maligas dan Kecamatan sekitarnya seperti Kecamatan Ujung Padang berbatasan dengan wilayah hukum Pengadilan Agama Kisaran jadi lebih mudah dan murah bila beracara ke Pengadilan Agama Kisaran.Untuk menjawab permasalahan tersebut maka Kecamatan Bosar Maligas ditetapkan sebagai lokasi sdiang keliling tahun 2021.
Kerjasama kegiatan sidang keliling ini meliputi “PELAYANAN TERINTEGRASI SIDANG KELILING” yaitu Pelayanan yang tidak hanya melaksanakan pelayanan sidang keliling tetapi juga melaksanakan pelayanan lainnya di lokasi sidang keliling yang diberi nama SIYANLING (Simalungun Pelayanan Keliling ) terdiri dari SITARLING (Simalungun Akta Cerai Keliling yaitu Pelayanan Pengambilan Produk Pengadilan berupa Akta Cerai di lokasi sidang Keliling), SIJARLING ( Sisa Panjar keliling yaitu Pelayanan Pengembalian Sisa Panjar di lokasi sidang keliling dan SIDARLING (Simalungun Pendaftaran Keliling yaitu Pelayanan Pendaftaran Perkara di lokasi sidang keliling.Pelayanan-pelayanan ini merupakan salah satu INOVASI UNGGULAN Pengadilan Agama Simalungun, yang bersentuhan langsung dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat mengingat jarak tempuh dan akses yang jauh dan biaya transportasi yang tidak sedikit yang harus dikeluarkan oleh masyarakat pencari keadilan dari Kecamatan Bosar Maligas dan sekitarnya ke Kantor Pengadilan Agama Simalungun.Sehingga INOVASI ini hadir demi menjawab dan memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat tidak mampu (The Poor of Law) dalam memberikan pelayanan Antar Langsung ke lokasi yang sulit dan jauh dari Kantor Pengadilan Agama Simalungun dengan berpedoman pada PERMA Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pedoman pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.