logo web

Dipublikasikan oleh IT PASIM pada on .

Inovasi Siyanling Dan Penandatanganan MoU  Sidang Keliling Pengadilan Agama Simalungun Di Kecamatan Bosar Maligas

bsr Maligas1 Bsr Maligas2

Simalungun, Jum’at 18 Desember 2020 pukul 11.WIB  di ruang kerja Kantor Kepala Urusan Agama Kecamatan Bosar Maligas, Bapak Riswansyah,S.Ag selaku Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bosar Maligas menyambut hangat kedatangan Ketua  Pengadilan Agama Simalungun ( Diana Evrina Nasution, S.Ag,S.H,) bersama rombongan  terdiri dari Wakil ketua (Muhammad Arif,S.Ag,M.SI), Panitera (Ansor,S.H ), dan Sekretaris ( Anawiyah,S.Ag ) guna silaturrahim sekaligus penandatanganan kerjasama pelaksanaan sidang keliling Pengadilan Agama Simalungun dengan kantor Urusan Agama Kecamatan Bosar Maligas.

Berdasarkan hasil survey lokasi dan banyaknya perkara yang masuk pada dua tahun terakhir maka ditetapkan Kecamatan Bosar Maligas sebagai  lokasi untuk pelaksanaan sidang keliling Pengadilan Agama Simalungun.dan baru pertama kali sepanjang ada program sidang keliling Pengadilan Agama Simalungun.

Masyarakat Kecamatan Bosar Maligas dan Kecamatan sekitarnya sangat menunggu kegiatan sidang keliling ini ,demikian disampaikan bapak KUA Kecamatan Bosar Maligas dalam pertemuan dengan Ketua  Pengadilan Agama Simalungun, mengingat jarak yang jauh dan sulit dari Kantor Pengadilan Agama Simalungun, sebab  Wilayah Kecamatn Bosar Maligas dan Kecamatan sekitarnya seperti Kecamatan Ujung Padang berbatasan dengan wilayah hukum Pengadilan Agama Kisaran jadi lebih mudah dan murah bila beracara ke Pengadilan Agama Kisaran.Untuk menjawab permasalahan tersebut maka  Kecamatan Bosar Maligas ditetapkan sebagai lokasi sdiang keliling tahun 2021.

Bsr Maligas3 Bsr Maligas4

Kerjasama kegiatan sidang keliling ini meliputi “PELAYANAN TERINTEGRASI SIDANG KELILING” yaitu Pelayanan yang tidak hanya melaksanakan pelayanan sidang keliling tetapi juga melaksanakan pelayanan lainnya di lokasi sidang keliling  yang diberi nama SIYANLING (Simalungun Pelayanan Keliling ) terdiri dari SITARLING (Simalungun Akta Cerai Keliling   yaitu Pelayanan Pengambilan Produk Pengadilan berupa Akta Cerai di lokasi sidang Keliling), SIJARLING ( Sisa Panjar keliling yaitu Pelayanan  Pengembalian Sisa Panjar di lokasi sidang keliling  dan SIDARLING (Simalungun Pendaftaran Keliling yaitu Pelayanan  Pendaftaran Perkara di lokasi sidang keliling.Pelayanan-pelayanan ini merupakan salah satu INOVASI UNGGULAN Pengadilan Agama Simalungun, yang bersentuhan langsung dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat mengingat  jarak tempuh dan akses yang jauh dan biaya  transportasi yang tidak sedikit yang harus dikeluarkan oleh masyarakat pencari keadilan dari Kecamatan Bosar Maligas dan sekitarnya ke Kantor Pengadilan Agama Simalungun.Sehingga  INOVASI ini hadir demi menjawab dan memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat  tidak mampu (The Poor of Law) dalam memberikan pelayanan Antar Langsung ke lokasi yang sulit dan jauh dari Kantor Pengadilan Agama Simalungun dengan berpedoman pada PERMA Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pedoman pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice