Inovasi Pelayanan pada Pengadilan Agama Simalungun
Simalungun, Kamis 28 Januari 2021. Bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bosar Maligas, dilaksanakan pembukaan sidang keliling untuk wilayah Kec. Bosar Maligas. Pada pembukaan kali ini sekaligus dilaksanakan pengenalan inovasi pelayanan oleh Pengadilan Agama Simalungun. Hal ini dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan Pengadilan Agama Simalungun menghadirkan inovasi “SIYANLING” (Simalungun Pelayanan Keliling) merupakan inovasi yang terintegrasi dengan sidang keliling yaitu pelayanan yang tidak hanya melaksanakan pelayanan sidang keliling tetapi juga melaksanakan pelayanan lainnya di lokasi sidang keliling. Inovasi unggulan “SIYANLING” terdiri dari pelayanan “SITARLING” (Simalungun Akta Cerai Keliling) yaitu pelayanan pengambilan akta cerai di lokasi sidang keliling. “SIJARLING” (Simalungun Sisa Panjar Keliling) yaitu pelayanan pengambilan sisa panjar di lokasi sidang keliling dan “SIDARLING” (Simalungun Pendaftaran Keliling) yaitu pelayanan pendaftaran perkara di lokasi sidang keliling.
Hadir pada kegiatan ini Ketua Pengadilan Agama Simalungun Ibu Diana Evrina Nasution, S.Ag., S.H., bapak Wakil Ketua Muhammad Arif, S.Ag., M.S.I, Bapak Panitera Ansor, .S.H., Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Tsabbit Abdullah, S.H dengan Muhammad Irsyad, S.Sy dan Fri Yosmen, S.H. sebagai hakim anggota didampingi Dasma Purba, M.H. sebagai Panitera Pengganti. Selain itu, hadir juga Camat Kec. Bosar Maligas, Kapolsek dan Koramil serta perangkat desa kecamatan Bosar Maligas. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Simalungun menyampaikan bahwa pelayanan-pelayanan ini merupakan salah satu inovasi unggulan Pengadilan Agama Simalungun yang bersentuhan langsung dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat, mengingat jarak dan akses yang jauh serta biaya transportasi yang tidak sedikit yang harus dikeluarkan oleh masyarakat pencari keadilan ke Pengadilan Agama Simalungun, sehingga inovasi ini hadir demi menjawab dan memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat tidak mampu, (The Door of Law) dalam memberikan pelayanan antar langsung ke lokasi yang sulit dan jauh dari kantor Pengadilan Agama Simalungun. Hal ini berpedoman pada PERMA Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Semoga inovasi ini dapat dimanfaatkan oleh para pencari keadilan.