logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Inilah Pesan-pesan Penting Sekretaris Ditjen Badilag di PA Nunukan

Sekditjen Badilag Bersama KPA Nunukan

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id

Pelaksanaan reformasi birokrasi (RB) di Mahkamah Agung (MA) baru berjalan 5 tahun. Namun keberhasilan yang diraih MA selama 5 tahun itu sangatlah membanggakan kita. Bayangkan, selama 2 tahun berturut-turut MA berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan juga prestasi-prestasi lainnya.

Itu semua karena dukungan sistem. Kita bekerja sudah sesuai dengan sistem yang ditentukan yang tak bisa didebat lagi. Maka ke depan yang perlu diperhatikan adalah konsistensi dan komitmen yang sama.

Demikian antara lain pesan-pesan penting yang disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) H. Tukiran, S.H., M.M., dalam pembinaannya kepada seluruh pegawai PA Nunukan di Ruang Sidang PA Nunukan, Rabu (8/4/2015) siang.

Menurut H. Tukiran yang berkunjung kee PA Nunukan bersama ‘wartawan’ badilag.net Hermansyah, S.H.I., berkat keberhasilan RB di MA, maka remunerasi pegawai, sekalipun masih 70 persen, tapi nilainya naik sangat signifikan. Begitu juga dengan tunjangan hakim yang mengalami kenaikan cukup lumayan.

Namun Sekditjen Badilag mengingatkan bahwa dengan pencapaian-pencapaian itu bukan berarti RB di MA dan pengadilan-pengadilan di bawahnya itu telah selesai. Karena sesuai Blue Print MA dan Road Map, RB itu sampai tahun 2035. Maka masih banyak yang harus dikerjakan untuk mencapai RB seperti yang diharapkan.

“Apa pun yang akan kita kerjakan ke depan harus dibingkai dalam suatu prinsip-prinsip dan tujuan RB yang sudah direncanakan MA,” ujar Sekditjen Badilag menegaskan.

Menurut mantan Pansek PTA Medan ini, dari 8 Area Perubahan yang menjadi Program Prioritas Ditjen Badilag, yang menjadi induknya adalah fungsi ketatalaksanaan. Tata laksana itu bisa berhubungan dengan tata laksana tentang administrasi perkara dan bisa juga berkaitan dengan tata laksana tentang administrasi sekertariat.

Beliau menjelaskan bahwa sekalipun tugas pokok pengadilan itu adalah menerima, memeriksa, menyidangkan dan menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya, tapi sesungguhnya antara tugas pokok penyelesaian perkara dengan tugas-tugas administrasi lainnya itu tidak dapat dipisahkan.

“Itu bagaikan 2 sisi mata uang yang tak terpisahkan,” tambahnya.

Menurutnya, penilaian yang dilakukan Tim RB itu selalu berhubungan dengan dokumen-dokumen. Dokumen pertama adalah Uraian Tugas (job descpription).

Setiap PA tentu punya Uraian Tugas ini sebagai panduan dalam melaksanakan tupoksinya. Namun sangat disayangkan bahwa masih banyak PA yang tidak dapat membedakan antara tugas pokok dan fungsi ini. Bahkan di Ditjen Badilag sendiri kesalahpahaman seperti itu juga terjadi.

“Istilahnya kalau dalam surat gugatan  itu “obscuur libel”, masih sumir dalam pemeriksaannya,” ujarnya sembari meminta agar Uraian Tugas itu dievaluasi kembali seperti yang juga tengah dilakukannya di Ditjen Badilag.

Beliau mencontohkan Uraian Tugas di Kasubbag Umum atau Kaur Umum yang masih tidak jelas atau istilah Beliau “obscuur libel”. Seperti contohnya “melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan Subbag Umum atau Kaur Umum”.

“Tugas apa itu yang berkaitan dengan Subbag Umum, harus jelas dan terinci,” ujarnya.

Atau juga seperti “melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh atasan atau Ketua”, atau “mengkoordinir tugas-tugas bagian umum”.

“Itu semua kan baru fungsi, fungsinya mengkoordinir. Tugas pokoknya itu apa,”  tambahnya.

Dokumen kedua, menurutnya, adalah SKP (Sasaran Kerja Pegawai), yang sumbernya bisa berasal dari Rencana Kerja Tahunan (RKT) atau Penetapan Kinerja Tahunan (PKT).

Setelah itu baru SOP (Standard Operating Procedure) sebagai dokumen ketiga atau terakhir untuk menjamin bagaimana semua layanan tugas itu bisa dilaksanakan secara efektif, efisien, terukur dan akuntabel.

Terhadap SOP ini, Beliau juga meminta agar  didiskusikan kembali dan dievaluasi lagi. Karena masih banyak ditemukan SOP yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

“Jika Bapak ada sidang hari ini, dan mencocokkannya dengan SOP yang ada, saya yakin dan percaya pasti tidak sesuai. Karena itu memang fakta yang jadi temuan BPK dan BAWAS,” ujarnya meyakinkan.

Menurutnya, dokumen-dokumen itu baru merupakan “output”. Ada Uraian Tugas, SKP, SOP, RKT, Renstra, SIADPA, dan lain-lain, yang semua itu baru merupakan output.

Kita merencanakan harus dapat menyelesaikan perkara sekian dalam 1 tahun atau 1 bulan sehingga sisa perkara akan menjadi sekian persen. Itu semua baru “output”. Sekarang “outcome” atau manfaatnya itu apa? Yang diharapkan  dari pelaksanaan dokumen-dokumen itu apa?

Untuk mengetahui “outcome” ini, maka Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) menjadi tolok ukur yang punya nilai tinggi dalam penilaian keberhasilan RB. Untuk mengetahuinya kita harus melakukan survei Indeks Kepuasan Masyarakat yang harus dilakukan secara berkala dan terus-menerus.

Jadi, menurut Sekditjen Badilag, banyak hal yang perlu dievaluasi dan didiskusikan kembali sehubungan dengan tupoksi dan RB ini. Memang, dengan jumlah perkara yang banyak, pegawai yang sedikit, kita kadang sulit membagi waktu.

Sampai-sampai, katanya, kita tidak sempat lagi membaca Uraian Tugas yang seharusnya menjadi tugas pokok kita sehari-hari. SKP kita juga begitu, tambahnya. Dibuat di awal tahun, itu pun hanya copy-paste dari yang lama. Kemudian disimpan saja di laci meja kita.

“Targetnya tak pernah dilihat, realisasinya tak pernah ditulis,” ujarnya.

Beliau berharap agar setiap pekerjaan yang dilakukan pegawai itu tidak terjebak pada dan menjadi rutinitas belaka. Tapi, katanya, jadikanlah itu suatu proses yang setiap saat perlu pembaharuan, perlu peningkatan dan pengembangan lebih lanjut.

Mengutip pendapat para pakar, Beliau mengatakan bahwa dalam manajemen itu ada istilah “plan-do-check”.  Dalam suatu rangkaian proses manajemen itu tentu ada “planning” (perencanaan).

Dengan adanya perencanaan yang jelas, maka akan menghasilkan suatu pekerjaan yang jelas pula. Maka tidak heran jika ada pakar manajemen yang mengatakan bahwa “perencanaan itu adalah setengah keberhasilan”.

Kemudian, ujarnya, ada “do” (pelaksanaan). Jika pelaksanaannya sudah jalan, sudah sesuaikah dengan aturan main yang ada.

“Coba cocokkan dengan SOP, sudah sesuaikah? Jangan hanya jadi semacam rutinitas saja,” ujarnya.

Kalau perlu, katanya, ada yang bilang begini, “Pak, lapor! Saya sudah menyelesaikan tugas saya ini”. Tapi itu sangat jarang terjadi. Yang banyak terjadi adalah pekerjaan itu dilakukan secara rutinitas saja seperti yang sudah pernah dilakukan sebelumnya.

“Ah…dulu-dulunya begini kok,” lanjutnya, “sehingga kita tak pernah tahu apa yang kita kerjakan itu salah”.

Hermansyah Bersama Para Hakim

Yang terakhir, katanya, adalah “check” (evaluasi), yang salah satu instrumennya adalah berupa SKP. Menurutnya, tak mungkin kita bisa melakukan evaluasi atau penilaian secara efektif tanpa adanya program atau rencana kerja karena itu  tak ada sumbernya.

“Jika kita bertanya apakah SKP sudah dibuat, pasti jawabnya sudah. Apakah SKP sudah dilaksanakan, pasti jawabnya sudah. Tapi apakah SKP sudah dilakukan penilaian dan evaluasi per bulan, triwulan, semester dan setahun, misalnya, di sinilah kita ragu menjawabnya,” kata H. Tukiran.

Masih menurut Sekditjen Badilag, bahwa kita, katanya, sudah diberi wewenang untuk melakukan penilaian terhadap kinerja diri kita sendiri. Tapi itu tidak pernah kita lakukan (dengan benar dan meyakinkan).

Kita sudah membuat sebuah rencana kerja, tapi rencana kerja itu tidak pernah kita jadikan landasan dalam pelaksanaan tugas kita sehari-hari selain hanya rutinitas belaka.

“Ternyata menilai diri sendiri itu memang sangat sulit, sebab kita tak pernah mau berubah,” ujarnya mengakhri pembinaannya di PA Nunukan.

(Renafasya)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice