logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Inilah Data Perkara Diputus PA Nunukan Tahun 2013 Berdasarkan Jenis Putusan

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id

Jumlah perkara diputus di PA Nunukan di tahun 2013 lalu ternyata telah mengalami peningkatan lebih dari 50 persen dibandingkan perkara diputus PA Nunukan tahun 2012.

Sepanjang tahun 2013 lalu, Majelis Hakim PA Nunukan berhasil memutus perkara yang terdaftar di PA Nunukan sebanyak 367 perkara. Jumlah ini lebih banyak daripada jumlah perkara yang diputus PA Nunukan tahun 2012.

Jika di tahun 2012 Majelis Hakim PA Nunukan hanya berhasil memutus 230 perkara dari 270 perkara yang terdaftar di Kepaniteraan PA Nunukan, maka di tahun 2013 lalu, dari 363 perkara yang diterima, PA Nunukan telah memutus sebanyak 367 perkara.

Dari data yang ada di Kepaniteraan PA Nunukan, sebagaimana disampaikan Wakil Panitera PA Nunukan Dra. Wahdatan Nusrah, berdasarkan jenis putusannya, dari jumlah 367 perkara yang diputus PA Nunukan tahun 2013 itu terdapat 337 perkara yang dikabulkan; 13 perkara dicabut; 4 perkara ditolak; 2 perkara tidak diterima; dan 11 perkara digugurkan.

Sedangkan perkara yang dicoret dari register perkara gugatan maupun permohonan PA Nunukan, selama tahun 2013 tidak ada perkara yang dicoret tersebut.

Perbandingan Perkara Diputus PA Nunukan Tahun 2012 dan Tahun 2013

Bandingkan dengan jenis putusan 230 perkara yang diputus PA Nunukan Tahun 2012: dikabulkan (199 perkara); dicabut (11 perkara); ditolak (11 perkara); tidak diterima (1 perkara); digugurkan (6 perkara); dicoret dari register (2 perkara).

(RENAFASYA)

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice