logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Inilah Berbagai Pencapaian PA Gresik Tahun 2013

Gresik | www.pa-gresik.go.id

Ada ungkapan klasik, masa lalu adalah kenangan, masa depan adalah harapan, namun diantara keduanya ada korelasi yang tak terpisahkan, dimana hukum sebab akibat saling terjalin berkelindan, karena masa lalu adalah pijakan menuju masa depan yang lebih baik.

Kaledoskop ini berupaya merekonstruksi konfeti atau kepingan-kepingan seputar konstelasi pelaksanaan aktifitas tata kelola kantor PA Gresik beserta dinamikanya. Hal ini dimaksudkan dapat merepresentasikan seluruh realitas kinerja dalam kurun waktu 1 tahun, kendatipun mustahil dapat disuguhkan secara utuh. Setidaknya melalui kalaidoskop ini dapat memberikan makna pada waktu, dan bukan waktu yang memaknai kehidupan kita, karena jika itu yang terjadi maka rutinitas berjalan tanpa makna layaknya jarum jam yang berputar menurut hukum mekanistik.

Ada aspek informatif, edukatif nan integratif dari aneka peristiwa yang terjadi di PA Gresik selama tahun 2013 yang hendak disajikan dalam kaleidoskop ini secara verbal.

REFLEKSI TAHUN 2013

ARAH DAN KEBIJAKAN UMUM PA GRESIK

Tuntutan terwujudnya Good Governance pada lembaga peradilan semakin gencar disuarakan oleh seluruh komponen bangsa. Change or die, semakin gencar disuarakan oleh seluruh komponen bangsa. Change or die, berubah atau mati, itulah ungkapan yang tepat jika tidak ingin tergilas oleh perubahan itu sendiri. Sehingga mau tidak mau harus mempunyai upaya nyata untuk melakukan reformasi diri pada birokrasi.

Kebijakan Reformasi birokrasi adalah sebagai upaya nyata untuk berubah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dari “bad governance” berubah menuju ke “good governance” yang didorong oleh semangat belajar (learning rocess) dari pengalaman pahit berbagai kegagalan pemerintahan/pembangunan di masa yang lalu. Oleh karena itu suka atau tidak suka konsep dan praktek “tata kelolah pemerintahan yang baik” mutlak harus dipahami dan dilaksanakan di lingkungan aparatur pemerintah, tak terkecuali lembaga peradilan yang banyak berperan dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan di bidang penegakan hukum dan keadilan.

Reformasi birokrasi sebagai cara untuk meningkatkan kinerja dengan tujuan untuk menciptakan efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas. Reformasi birokrasi mencakup :

  1. Perubahan cara berpikir (pola pikir, pola sikap dan pola tindak);
  2. Perubahan paradigma penguasa menjadi pelayan;
  3. Mendahulukan peranan dari wewenang;
  4. Tidak berpikir hasil produksi tetapi hasil akhir;
  5. Perubahan manajemen kinerja.

Pembenahan birokrasi melalui pelaksanan reformasi birokrasi di lembaga peradilan diharapkan dapat meletakkan fundamen birokrasi sehat yang kuat, sehingga praktik-praktik di lembaga peradilan yang mengandalkan kecerdasan dan kearifan personal para penegak hukumnya secara individual dapat berkembang menjadi rasionalitas sistem yang menjamin keadilan universal bagi semua orang di masa depan. Kecerdasan dan keluhuran budi orang per orangan memang mutlak diperlukan, akan tetapi hal tersebut tidak cukup untuk menjadi andalan untuk masa depan yang semakin kompleks. “It is necessary but not sufficient”.

Dengan demikian, tegaknya hukum dan keadilan tidak hanya tergantung kepada pribadi-pribadi orang yang dalam sistem demokrasi bersifat datang dan pergi, melainkan akan bergantung pada basis yang kuat yaitu pada rasionalitas dan keajegan sistem hukum dan sistem administrasi peradilannya. Idealnya terdapat manusia yang baik berada di dalam lembaga yang telah memiliki sistem yang telah terbangun dengan baik dan berkelanjutan. Dengan perkataan lain, mutlak diperlukan kehadiran aparatur penegak hukum yang baik, dalam arti memiliki etika, integritas, profesional, kompeten, dan bertanggungjawab di dalam lembaga peradilan yang sistemnya telah terbangun dengan baik dan berkelanjutan. Dalam reformasi birokrasi, yang menjadi sasaran reformasi haruslah bersifat simultan, bukan hanya terhadap sistemnya, lembaganya, melainkan juga terhadap manusianya, etos kerja, serta budaya kerja dan budaya organisasinya.

Sebaliknya apabila dipandang dari perspektif lain bahwa Reformasi Birokrasi yang didalamnya terkandung upaya pembenahan administrasi peradilan harus dilihat juga sebagai upaya memberi bijakan bagi munculnya hakim-hakim (tanpa terkecuali semua aparatur peradilan lainnya) dengan prestasi sehingga mampu melahirkan putusan-putusan yang jujur, adil, tidak memihak dan berkualitas. Untuk mencapai tujuan tersebut jelas suasana kerja hakim harus berlangsung dalam suasana bebas.

Oleh karena itu terdapat relevansi yang sangat penting antara pembenahan sistem administrasi peradilan dengan perbaikan pelayanan keadilan oleh lembaga peradilan melalui produk putusan para hakimnya yang dapat memenuhi rasa keadilan dari masyarakat pencari keadilan. Sebagai wujud kesungguhan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang berorientasi pada pelayanan keadilan terhadap masyarakat tersebut maka Pengadilan Agama Gresik sebagai perpanjangan tangan Mahkamah Agung RI telah menempatkan Reformasi Birokrasi sebagai salah satu agenda prioritas. Berpijak Pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 71/KMA/SK/V/2011 tanggal 2 Mei 2011, Ketua Mahkamah Agung RI telah menerbitkan tentang Tim Reformasi Birokrasi, yang pada umumnya bertujuan untuk mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi sesegera mungkin, khususnya dalam mempersiapkan proses Quality Assurance..

Besar harapan Reformasi Birokrasi yang didalamnya juga terdapat pembenahan aministrasi peradilan berjalan dengan baik sehingga terwujudlah sebuah Peradilan Agama Gresik yang agung dan bermartabat.

Sepanjang tahun 2013, Pengadilan Agama Gresik berupaya keras melakukan reformasi birokrasi, baik di bidang pelayanan administrasi perkara maupun pelayanan lainnya meliputi:

  1. Peningkatan pelayanan administrasi kepaniteraan dan teknis yustisial bagi perkara tingkat pertama serta penyelesaiannya. Memberikan kemudahan pelayanan dibidang administrasi perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya. Terkait dengan konstelasi penanganan perkara dari mulai penerimaan hingga penyelesaian berupa produk putusan Pengadilan Agama Gresik menyelenggarakan administrasi terkoneksi melalui program SIADPAPlus yang konvergen dengan sistem administrasi pengelolaan perkara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen BADILAG), dimana para pihak mendapatkan akses informasi seluas-luasnya untuk mengetahui perjalanan perkaranya di Pengadilan Agama Gresik mulai dari pendaftaran hingga putusan secara transparan dan akuntabel.
  2. Peningkatan pelayanan bukan hanya bersifat eksternal, namun secara internal Pengadilan Agama Gresik mengelolah administrasi kepegawaian dan kesekretariatan secara modern terafiliasi dengan program SIMPEG dan SIMAK-BMN pusat (Mahkamah Agung RI), hal ini adalah sebagai wujud upaya reformasi birokrasi menuju e-governance (electronic-governance).
  3. Pemenuhan hak publik terkait dengan prinsip transparansi, sebagaimana KMA Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, maka Pengadilan Agama Gresik membuka pos pelayanan informasi melalui meja informasi (information desks) dan meja pengaduan (complaints desks).
  4. Melakukan pembinaan mental dan kedisiplinan pegawai sebagaimana amanat KMA Nomor 069/KMA/SK/2009, dan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kepegawaian, melalui metode doa bersama secara rutin sebelum dimulainya aktifitas kantor dan mengikutkan program training spiritual untuk mengasah kecerdasan spiritual disamping kecerdasan emosional dan intelektual. Sehingga diharapkan mampu membina aparatur pemerintah yang disiplin dan beretos kerja tinggi, sekaligus sebagai penegak hukum yang adil, profesional dan berintegritas.

Reformasi Birokrasi dan pembaruan peradilan yang terefleksi dari visi dan misi Mahkamah Agung RI menjadi energi positif bagi dimulainya gerakan perubahan pada lingkungan peradilan dibawahnya untuk mengembalikan kepercayaan (trust) masyarakat terhadap lembaga peradilan. Kebijakan itu yang menginspirasi kebijakan-kebijakan Pengadilan Agama Gresik untuk melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya dengan beberapa penyesuaian sesuai konteksnya.

Oleh karena itu untuk mewujudkan kebijakan umum dimaksud, Pengadilan Agama Gresik perlu menetapkan visi dan misi untuk memberikan arah kebijakan yang jelas dan tepat sasaran.

Visi dan Misi

Visi mendiskripsikan kondisi ideal masa depan yang ingin diwujudkan dari segenap rumusan cita-cita Pengadilan Agama Gresik yang merupakan kristalisasi suatu keadaan yang diinginkan selaras dengan visi Mahkamah Agung RI yang dicanangkan untuk tahun 2010-2035 yakni “TERWUJUDNYA BADAN PERADILAN INDONESIA YANG AGUNG”

Visi di atas dalam cetak biru dituangkan usaha-usaha perbaikan untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung, yang menjadi acuan Pengadilan Agama Gresik dalam menetapkan garis-garis besar kebijakan yang terkristalisasi dalam visi Pengadilan Agama Gresik yaitu :

TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA GRESIK YANG MANDIRI TERHORMAT DAN BERMARTABAT

Visi di atas merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Gresik sebagai lembaga pengadilan tingkat pertama yang merupakan garda terdepan dari Mahkamah Agung RI berusaha konsisten berusaha untuk:

  1. Melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman secara independen, efektif dan berkeadilan;
  2. Menyelenggarakan manajemen dan administrasi proses perkara yang sederhana, cepat, tepat waktu, biaya ringan dan proporsional berorientasi pada pelayanan public yang prima;
  3. Mengelolah sarana dan prasarana dalam rangka mendukung lingkungan kerja yang aman, nyaman, asri dan kondusif bagi penyelenggaraan peradilan;
  4. Mengelolah dan membina sumber daya manusia yang kompeten, profesional dan berintegritas;
  5. Memiliki manajemen informasi yang menjamin akuntabilitas, kredibilitas dan transparansi berbasis IT secara terpadu.

Misi ini ibarat langkah step by step dirumuskan untuk mencapai visi yang telah dicanangkan oleh Pengadilan Agama Gresik, yang terdiri dari :

  1. Mewujudkan Pelayanan Hukum kepada masyarakat dengan cepat, tepat dan akurat.
  2. Menciptakan Putusan yang berkepastian hukum, berkeadilan dan bermanfaat.
  3. Meningkatkan kualitas Aparat Pengadilan Agama Gresik yang berwawasan luas, profesional dan berakhlak mulia.
  4. Memberi Akses berbasis IT terhadap pelaksanaan Tupoksi Pengadilan Agama Gresik secara Transparan dan Akuntabel.

REALISASI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN

Tugas pokok Pengadilan Agama Tingkat Pertama adalah memeriksa, mutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama dengan fungsi antara lain:

  1. Menyelenggarakan sebagian kekuasaan Negara di bidang kehakiman
  2. Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam
  3. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat hukum Islam kepada instansi-instansi pemerintah jika diminta
  4. Menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan

Adapun realisasi dari implementasi pelaksanaan tugas pokok dapat digambarkan  sebagai berikut:

PENERIMAAN DAN PENYELESAIAN PERKARA                        .

A.      KEADAAN PERKARA

Keadaan perkara tingkat pertama pada Pengadilan Agama Gresik selama tahun 2013 adalah :

NO

Bulan

Sisa Th Lalu

Sisa Bln Lalu

Masuk

Jumlah

Putus

Sisa

1

Januari

462

462

239

701

195

506

2

Pebruari

-

506

164

670

180

490

3

Maret

-

490

150

640

192

448

4

April

-

448

163

611

163

448

5

Mei

-

448

204

652

190

462

6

Juni

-

462

153

615

171

444

7

Juli

-

444

126

570

188

382

8

Agustus

-

382

164

546

115

431

9

September

-

431

201

632

161

471

10

Oktober

-

471

188

659

182

477

11

Nopember

-

477

207

684

190

494

12

Desember

-

494

149

643

172

471

 

Jumlah

 

 

2108

 

2099

 

Untuk rekapitulasi penyelesaian perkara pada Pengadilan Agama Gresik tahun 2013 secara terinci dapat dilihat dalam Matrik terlampir (Rekapitulasi Matrik penyelesaian perkara dan minutasi perkara).

Berdasarkan data diatas, kedaan perkara tahun 2013 dapat digambarkan melalui grafik berikut:

Grafik Perkara diterima dan diputus

B. PENYELESAIAN PERKARA

  1. Sisa perkara tahun 2012                      =          462     perkara.
  2. Penerimaan perkara Tahun 2013         =          2108    perkara.
  3. Perkara yang diputus Tahun 2013      =          2099    perkara.
  4. Sisa perkara Tahun 2013                     =          471     perkara.

Dari perkara yang diputus tersebut terbagi dalam beberapa jenis putusan yaitu :

1

Dikabulkan

=

1865

Perkara  =

88,86

%

2

Dicabut

=

160

Perkara  =

7,63

%

3

Ditolak

=

13

Perkara  =

0,62

%

4

Tidak diterima

=

12

Perkara  =

0,58

%

5

Gugur

=

27

Perkara  =

1,29

%

6

Dicoret Dari Register/dibatalkan

=

22

Perkara  =

1,05

%

 

Jumlah

=

2099

Perkara  =

100

%

Dari data diatas dapat digambarkan melalui grafik berikut:

Grafik Jenis Putusan

C.   JENIS PERKARA

  1. 1. Perkara yang diterima tahun 2013

1

Izin Poligami

=

9

Perkara =

0,43

%

2

Pencegahan Perkawinan

=

0

Perkara =

0,00

%

3

Penolakan Perkawinan oleh PPN

=

0

Perkara =

0,00

%

4

Pembatalan Perkawinan

=

1

Perkara =

0,05

%

5

Kelalaian atas kewajiban Suami

=

0

Perkara =

0,00

%

6

Cerai Talak

=

645

Perkara =

30,60

%

7

Cerai Gugat

=

1273

Perkara =

60,39

%

8

Harta Bersama

=

9

Perkara =

0,43

%

9

Penguasaan Anak

=

2

Perkara =

0,09

%

10

Nafkah Anak untuk ibu

=

0

Perkara =

0,00

%

11

Hak-hak bekas istri

=

0

Perkara =

0,00

%

12

Pengesahan Anak

=

0

Perkara =

0,00

%

13

Pencabutan Kekuasaan Orang tua

=

0

Perkara =

0,00

%

14

Perwalian

=

8

Perkara =

0,38

%

15

Pencabutan Kekuasaan Wali

=

0

Perkara =

0,00

%

16

Penunjukkan orang lain sebagai wali

=

0

Perkara =

0,00

%

17

Ganti Rugi terhadap wali

=

0

Perkara =

0,00

%

18

Asal-usul anak

=

2

Perkara =

0,09

%

19

Penetapan/penolakan kawin campur

=

0

Perkara =

0,00

%

20

Isbat Nikah

=

6

Perkara =

0,28

%

21

Izin Kawin

=

0

Perkara =

0,00

%

22

Dispensasi Kawin

=

77

Perkara =

3,65

%

23

Wali Adlol

=

17

Perkara =

0,81

%

24

Ekonomi Syari’ah

=

0

Perkara =

0,00

%

25

Kewarisan

=

4

Perkara =

0,19

%

26

Wasiat

=

0

Perkara =

0,00

%

27

Hibah

=

0

Perkara =

0,00

%

28

Wakaf

=

0

Perkara =

0,00

%

29

Zakat/Infaq/Shodaqoh

=

0

Perkara =

0,00

%

30

P3HP/Penetapan Waris

=

26

Perkara =

1,23

%

31

Lain-lain

=

29

Perkara =

1,38

%

 

Jumlah

=

2108

Perkara =

100

%

Dari data diatas jenis perkara masuk dapat digambarkan melalui grafik berikut :

Grafik jenis perkara masuk

  1. 2. Perkara yang diputus tahun 2013

1

Izin Poligami

=

5

Perkara  =

0,24

%

2

Pencegahan Perkawinan

=

0

Perkara  =

0,00

%

3

Penolakan Perkawinan oleh PPN

=

0

Perkara  =

0,00

%

4

Pembatalan Perkawinan

=

0

Perkara  =

0,00

%

5

Kelalaian Perkawinan

=

0

Perkara  =

0,00

%

6

Cerai Talak

=

533

Perkara  =

25,39

%

7

Cerai Gugat

=

1177

Perkara  =

56,07

%

8

Harta Bersama

=

3

Perkara  =

0,14

%

9

Penguasaan Anak

=

1

Perkara  =

0,05

%

10

Nafkah Anak untuk ibu

=

0

Perkara  =

0,00

%

11

Hak-hak bekas istri

=

0

Perkara  =

0,00

%

12

Pengesahan Anak

=

0

Perkara  =

0,00

%

13

Pencabutan Kekuasaan Orang tua

=

0

Perkara  =

0,00

%

14

Perwalian

=

7

Perkara  =

0,33

%

15

Pencabutan Kekuasaan Wali

=

0

Perkara  =

0,00

%

16

Penunjukkan orang lain sebagai wali

=

0

Perkara  =

0,00

%

17

Ganti Rugi terhadap wali

=

0

Perkara  =

0,00

%

18

Asal-usul anak

=

0

Perkara  =

0,00

%

19

Penetapan/penolakan kawin campur

=

0

Perkara  =

0,00

%

20

Isbat Nikah

=

3

Perkara  =

0,14

%

21

Izin Kawin

=

0

Perkara  =

0,00

%

22

Dispensasi Kawin

=

72

Perkara  =

3,43

%

23

Wali Adlol

=

14

Perkara  =

0,67

%

24

Ekonomi Syariah

=

0

Perkara  =

0,00

%

25

Kewarisan

=

1

Perkara  =

0,05

%

26

Wasiat

=

0

Perkara  =

0,00

%

27

Hibah

=

0

Perkara  =

0,00

%

28

Wakaf

=

0

Perkara  =

0,00

%

29

Zakat/infaq/Shodaqoh

=

0

Perkara  =

0,00

%

30

P3HP/Penetapan Ahli Waris

=

24

Perkara  =

1,14

%

31

Lain-lain

=

25

Perkara  =

1,19

%

 

Jumlah

=

2099

Perkara  =

100

%

Dari data diatas jenis perkara yang diputus pada tahun 2013 dapat digambarkan melalui grafik berikut :

Grafik jenis perkara putus

C.   FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PERCERAIAN

Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian tahun 2013 adalah sebagai berikut :

1

Poligami tidak sehat

=

2

Perkara

2

Krisis Ahlak

=

148

Perkara

3

Cemburu

=

34

Perkara

4

Kawin paksa

=

18

Perkara

5

Ekonomi

=

549

Perkara

6

Tidak ada tanggung jawab

=

254

Perkara

7

Kawin dibawah umur

=

0

Perkara

8

Kekejaman Jasmani

=

2

Perkara

9

Kekejaman Mental

=

0

Perkara

10

Dihukum

=

1

Perkara

11

Cacat Biologis

=

22

Perkara

12

Politis

=

0

Perkara

13

Gangguan Pihak Ketiga

=

236

Perkara

14

Tidak ada keharmonisan

=

374

Perkara

15

Lain-lain

=

3

Perkara

 

Jumlah

=

1634

Perkara

 

Faktor – faktor penyebab perceraian tersebut dapat digambarkan melalui grafik berikut :

Grafik faktor penyebab perceraian

D.   TINGKAT PENYELESAIAN PERKARA

Jangka waktu penyelesaian perkara sejak diterima pada tahun 2013 dibagian pendaftaran sampai dengan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Gresik adalah sebagai berikut :

a. Diselesaikan dalam waktu 1 bulan sebanyak

52

perkara

3,17

%

b. Diselesaikan dalam waktu 2 bulan sebanyak

644

perkara

39,32

%

c. Diselesaikan dalam waktu 3 bulan sebanyak

430

perkara

26,25

%

d. Diselesaikan dalam waktu 4 bulan sebanyak

112

perkara

6,84

%

e. Diselesaikan dalam waktu 5 bulan sebanyak

227

perkara

13,86

%

f.  Diselesaikan dalam waktu 6 bulan sebanyak

125

perkara

7,63

%

g. Diselesaikan dalam waktu lebih dari 6 bulan

48

perkara

2,93

%

Jumlah

1638

perkara

100

%

 

Dari data tersebut tingkat penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Gresik dapat digambarkan melalui grafik berikut :

Grafik Tingkat Penyelesaian Perkara

PELAYANAN MEJA INFORMASI

Kebijakan diarahkan pada mengembangkan sistem informasi yang terkoneksi secara integral untuk mendukung pelayanan masyarakat pencari keadilan dan guna mendukung mobilitas pekerjaan sehari-hari seluruh aparatur di PA Gresik, kendatipun di tahun 2013 ini masih dalam taraf ”melek” IT.

Sistem Informasi yang konvergen ini bertujuan membangun keterbukaan sistem peradilan yang dapat dijadikan sebagai bentuk sistem kontrol proses peradilan dan bentuk pelayanan publik. Pengembangan sistem informasi ini menggunakan teknologi informasi dengan komputerisasi, jaringan internet dan lain sebagainya.

Adapun Sistem Informasi Administrasi Perkara Peradilan Agama (SIADPA) merupakan salah satu sistem informasi yang merecord perjalanan berkas khususnya berkas-berkas yang terdapat pada kepaniteraan yang meliputi kepaniteraan perdata agama. Selain merecord perjalanan berkas sistem ini juga merecord berkas-berkas yang ada pada kepaniteraan. Dalam teknis pelaporan perkara Pengadilan Agama Gresik telah mengakses website Badilag yaitu www.badilag.net.

Laporan perkara dilaporkan setiap minggu yang mencakup tentang perkara yang disidangkan, faktor penyebab terjadinya perceraian, perkara diterima dan diputus. Pengadilan Agama Gresik juga telah membuka acount surat elektronik dengan alamat Website: www.pa-gresik.go.id dan alamat email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. untuk memudahkan koordinasi dan informasi dengan berbagai pihak.

Sistem informasi kepegawaian di Pengadilan Agama Gresik juga telah menerapkan program SIMPEG (Sistem Informasi Kepegawaian) dan SIKEP (Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI) yang merupakan bentuk database yang memuat semua informasi tentang pegawai yang dapat diakses dengan mudah dan di-update setiap kali terjadi perubahan kepegawaian.

Gambar Pelayana Meja Informasi

Disamping itu juga tersedia ”Information Desk ” sebagai pintu masuk informasi awal bagi masyarakat pencari keadilan. Kebijakan ini didasarkan pada SK Dirjen Badilag Nomor 0017/Dj.A/SK/VII/2011 tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama. Sekurang-kurangnya ada 5 fungsi dari meja informasi (information desk) yakni: sebagai komunikator, customer relation officer, deskperson, recepsionis dan complaint channeling, sehingga dengan kelima fungsi tersebut meja informasi menjadi garda depan informasi Peradilan Agama.

Hadirnya meja informasi merefleksikan komitmen pimpinan PA Gresik beserta jajarannya untuk mendengarkan dan menyelesaikan pengaduan dalam rangka memberikan pelayanan yang prima dan berimbang.

Keberadaan meja informasi sebagai gugus depan pelayanan informasi PA Gresik diharapkan sebagai personifikasi yang mampu membangun citra pengadilan yang baik, karena kesan pertama orang berperkara adalah ketika pertama kali berhadapan dengan meja informasi. Namun dalam implementasinya terkendala dalam beberapa hal baik internal maupun eksternal yakni:

a.  Kendala Eksternal

  • Belum tersedianya anggaran khusus pelayanan meja informasi, sehingga belum dapat memberikan pelayanan secara optimal, baik menyangkut pelayanannya itu sendiri atau fasilitas yang disediakan;

a.  Kendala Internal

  • Belum ada petugas khusus, sehingga sering terjadi overlapping dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok;
  • Petugas belum pernah mendapatkan pelatihan khusus pelayanan meja informasi, sehingga pelayanan yang diberikan belum sesuai standar yang ditetapkan.

 

PENINGKATAN SDM BERBASIS KECERDASAN SPIRITUAL

Pimpinan PA Gresik sadar, bahwa untuk mendukung keberhasilan program kerja yang telah ditetapkan tidak cukup hanya bermodalkan kecerdasan intelektual serta pembinaan yang bersifat teknis yang bersifat institusional, namun perlu didukung oleh kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual. Ini tidak lain adalah sebagai upaya membentuk SDM yang berkarakter dan berintegritas. Oleh karenanya beberapa terobosan telah dilakukan oleh Ketua untuk mewujudkan itu, diantaranya membudayakan kedisiplinan baik dalam hal disiplin waktu, disiplin bekerja dan disiplin dalam menjaga performance melalui media “Do’a Bersama”.

Untuk menempa kualitas spiritual dan kecerdasan emosi dalam membanguncharacter building, Ketua PA Gresik menggandeng Tim Trainer dari Yayasan Nurul Hayat dengan program Training Spiritual Motivation for Success (SMS)  yang dimentori oleh Direktur Eksekutif Nurul Hayat, dengan harapan mampu menggebleng SDM PA Gresik  yang memenuhi criteria “FAST” :

1.  Fathanah (kompeten / ahli di bidangnya);

2.  Amanah (jujur);

3.  Shiddiq (visioner);

4.  Tablig (membangkitkan semangat, komunikatif dan inspiratif).

 

CAPAIAN PRESTASI                                                              .

Selama kurun waktu tahun 2013 sudah banyak pencapaian prestasi yang diraih oleh Pengadilan Agama Gresik baik yang terukur maupun yang tidak terukur, baik itu di level koordinator, regional maupun nasional dalam beberapa kategori baik Kegiatan formal maupun non formal.

Sesuai hasil Pengumuman Lomba Peningkatan Manajemen Kelembagaan Peradilan Agama di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, secara umum Pengadilan Agama Gresik meraih prestasi hampir di semua kategori, meskipun hampir semuanya merajai juara II “spesialis Runner-Up” tetapi itu juga merupakan prestasi membanggakan dari sebelumnya yang tidak masuk PA yang diperhitungkan untuk selengkapnya dapat dilihat pada grafis sebagai berikut:

Kategori Pelayanan Publik.

  1. Juara I : Pengadilan Agama Pacitan
  2. Juara II : Pengadilan Agama Gresik
  3. Juara III : Pengadilan Agama Tulung Agung

Kategori Bindalmin

  1. Juara I : Pengadilan Agama Jember
  2. Juara II : Pengadilan Agama Gresik
  3. Juara III : Pengadilan Agama Tulung Agung

Kategori SIADPA

  1. Juara I : Pengadilan Agama Jember
  2. Juara II : Pengadilan Agama Lamongan
  3. Juara III : Pengadilan Agama Gresik

Kategori Upload Putusan

  1. Juara I : Pengadilan Agama Jember
  2. Juara II : Pengadilan Agama Surabaya
  3. Juara III : Pengadilan Agama Kab Malang

Kategori Administrasi Kepegawaian

  1. Juara I : Pengadilan Agama Jember
  2. Juara II : Pengadilan Agama Gresik
  3. Juara III : Pengadilan Agama Pasuruan

Kategori SIMPEG Online

  1. Juara I : Pengadilan Agama Sampang
  2. Juara II : Pengadilan Agama Nganjuk
  3. Juara III : Pengadilan Agama Ngawi

Kategori Administrasi Umum

  1. Juara I : Pengadilan Agama Lamongan
  2. Juara II : Pengadilan Agama Jember
  3. Juara III : Pengadilan Agama Gresik

Kategori Website

  1. Juara I : Pengadilan Agama Lamongan
  2. Juara II : Pengadilan Agama Gresik
  3. Juara III : Pengadilan Agama Tulung Agung

Kategori Administrasi Keuangan

  1. Juara I : Pengadilan Agama Sampang
  2. Juara II : Pengadilan Agama Gresik
  3. Juara III : Pengadilan Agama Pasuruan

Disamping penghargaan yang sifatnya formal dalam hubungan vertikal sebagaimana di atas, namun PA Gresik juga menyabet penghargaan dari beberapa lembaga yang bersifat hubungan horisontal seperti penghargaan yang diterima dari BNN Kabupaten Gresik, dimana PA Gresik menyandang predikat sebagai area yang 100 % strerl dari Narkoba.

Dalam Kegiatan lomba yang diadakan oleh lembaga semi dinas semacam Dharmayukti PA Gresik juga kerap menjadi jawara, seperti Juara I lomba MC, Juara I lomba tata boga, juara III lomba peragaan busana, dan lain-lain yang tidak dapat disebutkan satu persatu.

Dalam Kegiatan olahraga semacam PTWP PA Gresik juga ikut andil meloloskan PTA Surabaya masuk 16 besar di kejuaraan MA-Cup Tahun 2013 kemarin, karena ada salah satu pemainnya yang merupakan salah satu hakim yang berdinas di PA Gresik, dan masih banyak prestasi lainnya.

RESOLUSI DI TAHUN 2013                                                                  .

Setiap pergantian tahun, pimpinan umumnya memiliki resolusi, agar bisa menjadi lebih baik lagi di kemudian hari. Lantas apa resolusi Ketua PA Gresik menghadapi tahun 2013. ”Dari awal kita memang menargetkan Tahun 2013 adalah tahun bekerja karena banyak hal yang harus dibereskan dan dibenahi terlebih dahulu, tetapi kita harus bersyukur ternyata diluar dugaan hampir disemua kategori tuposi kita sudah berprestasi, meskipun baru spesialis runner-up, tetapi itu harus disyukuri karena target tahun prestasi kita sebenarnya di tahun 2014” ujar Bu Ketua.

Seperti pengelolaan IT dibidang Website, Siadpa Plus, Simpeg, Simak BMN, yang semula merangkak dan sama sekali tidak diperhitungkan, sehingga diawal tahun 2013 dikeluarkan SK Tentang Pembentukan Tim IT baru yang dikomandani oleh H. Suhartono, S.Ag.,S.H.,M.H. (hakim), tim ini dengan cepat merespon keinginan Ketua PA Gresik, dari yang semula targetnya dari buta IT menjadi  melek IT, tapi  diluar dugaan justru sudah meraih Juara II ditingkat PTA Jawa Timur. Tentu ini prestasi harus disyukuri dan capaian prestasi yang telah diraih akan menjadi bekal berharga untuk lebih berprestasi ditahun 2014, yang memang dicanangkan sebagai tahun prestasi diberbagai kategori.

Untuk mewujudkan mimpi yang dicita-citakan, maka diperlukan suatu perencanaan yang strategis, yaitu arah haluan organisasi di susun secara sistematis, transparan, akuntabel dan terukur melalui analisis SWOT dengan memuat indikator organisasi yang berbasis kinerja (performance based), berbasis pengetahuan (knowledge based), dan berbasis teknologi (technology based) agar lebih dapat menyelaraskan visi dan misinya dengan potensi, peluang (opportunity) dan kendala (threat) yang dihadapi dalam upaya peningkatan akuntabilitas kinerjanya. Pada prinsipnya setiap satuan kerja seharusnya mempunyai barometer untuk menilai sampai sejauh mana roda organisasi berjalan dengan baik atau tidak, apa hambatan dan tantangan serta tujuan yang belum tercapai.

Untuk mewujudkan itu pada pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada tahun 2013 di Pengadilan Agama Gresik telah ditetapkan sasaran/keluaran kegiatan yang mengacu para program dan fungsinya tersebut. Rencana strategis (renstra) merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul.

Rencana Strategis Pengadilan Agama Gresik tahun 2013 telah disusun secara tepat, dinamis, sistematis, dan berkelanjutan. Sebagai suatu proses perencanaan panjang di bidang keperkaraan dan administrasi harus memiliki arah yang konsisten agar tidak terombang-ambing dalam perubahan situasi. Dalam kondisi ketersediaan kualitas sumber daya manusia, sarana, dan prasarana, namun dukungan anggaran kurang cukup memadai, Pengadilan Agama Gresik menyusun Renstra secara efektif dan efisien. Renstra ini dituangkan dalam suatu perencanaan kinerja tahunan (annual performanceplan) sebagai penjabaran lebih lanjut yang memuat seluruh target kinerja dalam satu tahun yang juga dituangkan dalam sejumlah indikator kinerja utama (key performance indicators). Renstra dimaksud meliputi: (1) renstra bidang teknis yustisial dan administrasi perkara; (2) renstra bidang administrasi umum dan manajemen; dan (3) penetapan indikator/standar kinerja.

Sistem akuntabilitas kinerja Pengadilan Agama Gresik setidaknya memiliki empat fase penting yang membentuk siklus akuntabilitas kerja yang tidak terputus dan terpadu. Keempat fase tersebut mencakup: (1) penyusunan rencana strategis; (2) pengukuran kinerja; (3) pelaporan kinerja; dan (4) pemanfaatan informasi kinerja bagi perbaikan kinerja berkesinambungan.

Untuk mengimplementasikan Renstra yang telah disusun, Pengadilan Agama Gresik kemudian menjabarkannya dalam Penetapan Kinerja Tahunan. Dalam Penetapan Kinerja Tahun 2013, telah ditetapkan beberapa sasaran yang hendak dicapai. Sasaran adalah hasil yang akan dicapai organisasi dalam waktu yang lebih pendek dari pada tujuan. Sasaran yang ditetapkan dalam Renstra Pengadilan Agama Gresik adalah sebagai berikut:

  1. Terciptanya sutu pelayanan selama proses penerimaan perkara dengan mudah dan berkualitas;
  2. Terwujudnya suatu pengelolaan administrasi perkara yang sederhana, secapat dan biaya ringan;
  3. Meningkatnya minutasi berkas perkara yang tepat waktu dan berkualitas;
  4. Terwujudnya sistem pelayanan kepada masyarakat dalam permintaan salinan putusan/penetapan maupun akta cerai yang mudah dan cepat;
  5. Terwujudnya Registerasi perkara yang cepat, rapi, lengkap dan tuntas;
  6. Meningkatnya penataan arsip berkas perkara;
  7. Terwujudnya penanganan dan penyelesaiaan berkas perkara yang optimal sesuai dengan pola Bindalmin;
  8. Terwujudnya Putusan/Penetapan yang memenuhi rasa keadilan, kepastian hukum, dan dapat dilaksanakan (Eksekutabel);
  9. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi umum;
  10. Terwujudnya lingkungan kantor yang representative, bersih, aman dan asri;
  11. Terwujudnya pengadaan gedung baru yang prototype;
  12. Terpenuhinya pengadaan kebutuhan sehari-hari perkantoran;
  13. Meningkatnya kuantitas dan kualitas barang-barang inventaris;
  14. Meningkatkan kuantitas dan kualitas rumah dinas pimpinan, kendaraan dinas roda 4 dan roda 2 ;
  15. Peningkatan kualitas penyelenggaraan administrasi Kepegawaian yang cepat, tepat dan prima;
  16. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi Keuangan yang teliti, cermat dan akuntabel;
  17. Tersedianya akses informasi yang benar, jujur dan akurat bagi masyarakat maupun para pencari keadilan;
  18. Terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan berintegritas.

Itulah kaleidoskop yang disajikan dalam logika media website ini dengan ajakan merenungkan peristiwa silam demi meneropong masa depan yang lebih baik dan lebih berprestasi dari tahun sebelumnya. Tim penulis menyadari bahwa apa yang telah disajikan dalam  kaleidoskop belum menggambarkan seluruh perjalanan aktifitas dan dinamika PA Gresik secara utuh, tetapi setidak-tidaknya menjadi ajang perenungan jatidiri untuk membangun kekuatan dan meraih kesuksesan di masa depan, semoga.(Tim IT)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice