Inilah Agen Perubahan (Agent of Change) Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Kuala Kapuas |www.pa-kualakapuas.go.id
Bahwa dalam dan untuk kelancaran pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dipandang perlu untuk membentuk Agen Perubahan sebagai pendorong tercapainya suatu perubahan.
Setelah beberapa waktu yang lalu diadakan voting pemilihan Agen Perubahan Pengadilan Agama Kuala Kapuasoleh seluruh ASN dan PPNPN Pengadilan Agama Kuala Kapuas, maka diperoleh hasil bahwa yang menjadi agen perubahan pada Pengadilan Agama Kuala Kapuasberdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kuala KapuasNomor: W16-A5/158/KP.02.1/I/2020 tanggal 16 Januari 2020 tentang Penetapan Agen Perubahan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Pengadilan Agama Kuala KapuasTahun 2020 yaitu: Bidang Kedisiplinan Khairi Rosyadi, S.H.I. (Hakim), Bidang Profesi Mariatul Kiptiah, S.H. (Panitera Pengganti), Bidang Integritas Murniwati R. Saputra, S.H. (Kasubbag Umum dan Keuangan) dan Tenaga PPNPN Terbaik Abdul Latif, S.Pd.I. Tahun 2019.
Agen Perubahan memiliki peran :
- Sebagai Katalis yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di Pengadilan Agama Kuala Kapuas masing-masing tentang pentingnya perubahan Pengadilan Agama Kuala Kapuasmenuju kearah yang lebih baik.
- Sebagai Penggerak Perubahan yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah Pengadilan Agama Kuala Kapuasmenuju kearah yang lebih baik.
- Sebagai Pemberi solusi yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan di Pengadilan Agama Kuala Kapuasyang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan Pengadilan Agama Kuala Kapuas menuju Pengadilan Agama Kuala Kapuas yang lebih baik.
- Sebagai Mediator yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam penerapan Zona Integritas/Reformasi Birokrasi menuju WBK dan WBBM dilingkungan Pengadilan Agama Kuala Kapuasterkait dalam proses perubahan.
- Sebagai Penghubung yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara pegawai di Pengadilan Agama Kuala Kapuas dengan para pengambil keputusan. (Tim Redaksi PA Kps)
Bottom of Form