Balige | www.pa-balige.go.id
Pengadilan Agama Balige (PA Balige) dan Pengadilan Negeri Balige (PN Balige) merupakan pengadilan tingkat pertama dibawah Mahkamah Agung RI yang berada di wilayah yurisdiksi Kabupaten Toba dan Samosir. Sebagai Lembaga peradilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama, maka merupakan kewajiban di setiap pengadilan untuk menetapkan adanya panjar biaya perkara dan radius pemanggilan.
Berkaitan dengan hal tersebut untuk menunjang kelancaran tugas dalam penyelesaian perkara serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan PA Balige dilakukanlah kolaborasi Kerjasama dengan PN Balige yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Ketua PA Balige dan Ketua PN Balige.
Penandatanganan dilaksanakan pada hari Rabu, 18 Januari 2023 bertempat di ruang Ketua PA Balige. Dihadiri langsung oleh Ketua PA Balige dan PN Balige dengan disaksikan oleh Pejabat/Pimpinan serta pegawai pada masing-masing satuan kerja. Kerjasama ini tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama Ketua PN Balige dan PA Balige dengan Nomor: W2.U18/ 148 / PDT/1/2023 serta Nomor: W2-A8/ 234 / HK.05/1/2023 tentang Panjar Biaya Perkara dan Radius pada Pengadilan Agama Balige dan Pengadilan Negeri Balige.
Semoga dengan berlakunya Surat keputusan Bersama ini sebagai bentuk pembaharuan dari keputusan sebelumnya, maka diharapkan dapat memberikan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan informasi biaya perkara maupun radius. Dan dengan adanya Kerjasama ini semoga dapat menyamakan persepsi serta mempererat tali silaturrahim sebagai Lembaga yang satu atap di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.(TIP)