logo web

Dipublikasikan oleh PTA Medan pada on .

1

Pada hari Kamis (10/12) yang lalu Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi kepada seorang hakim berinisial IS yang saat ini bertugas di salah satu PA di wilayah Jawa Timur yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Majelis Hakim MKH terdiri atas 3 (tiga) orang Hakim Agung dan 4 (empat) orang Komisioner KY bersidang di Ruang Wiryono Prodjodikoro, Gedung Mahkamah Agung RI.

Majelis MKH dipimpin Ketua Kamar Agama H. Amran Suadi. Sementara itu, terlapor IS didampingi oleh Tim Pembela dari Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang terdiri dari Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., Abdurrahman Rahim, S.H., M.H., Marta Satria Putra, S.H.., M.H. serta Irwan Rosady, S.H.

2 3

Dalam proses sidang MKH, Terlapor mengajukan saksi dan bukti surat serta menyampaikan pembelaanya secara lisan berupa pengakuan, penyesalan dan permohonan maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya serta berjanji akan berubah menjadi pribadi yang baik.

Setelah mendengar keterangan Terlapor dan pembelaan tertulis dari Tim Pembela, sidang MKH  yang dipimpin oleh H. Amran Suadi membacakan putusan yang amarnya menyatakan Terlapor terbukti bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH) dan menjatuhkan sanksi non palu selama 2 (dua) tahun di Pengadilan Tinggi Agama Makassar.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan berpesan kepada hakim PA di Sumatera Utara supaya tidak melakukan pelanggaran terhadap KEPPH agar terhindar dari sanksi MKH. Dirinya meminta agar selalu menjaga kehormatan dan keluhuran hakim dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, jabatan hakim adalah jabatan yang mulia dan terhormat, oleh sebab itu tambahnya lagi, hakim harus menjadi contoh dan panutan di tengah-tengah masyarakat maupun di dalam kedinasan.

“Kepada para hakim PA di Sumatera Utara saya berpesan, jaga dan hormati jabatan hakim dalam kehidupan sehari-hari di tengah-tengah masyarakat. Usahakan menjadi contoh dan suri tauladan di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan,” pesan H. Abd. Hamid Pulungan.

“Jabatan hakim adalah jabatan yang mulia dan terhormat, oleh sebab itu jangan melanggar KEPPH,” tandas orang nomor satu di PTA Medan ini.

Dijelaskan oleh H. Abd. Hamid Pulungan, dirinya bersedih apabila ada hakim dijatuhi sanksi dalam persidangan MKH. Sebab, urainya memberi alasan, seorang hakim yang melakukan perbuatan tercela, maka hal itu mencemarkan nama baik hakim Indonesia.

“Semoga tidak ada hakim PA di Sumatera Utara yang melanggar KEPPH supaya tidak dapat sanksi dari MKH,” imbuhnya berharap. (ahp)

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice