logo web

Dipublikasikan oleh PTA Medan pada on .

Ini Hasil Ekspos Bawas MA Di PTA Medan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Badan Pengawasan MA yang dipimpin Inspektur Wilayah I Zainullah mengadakan pemeriksaan reguler di PTA Medan selama 5 (lima) hari yaitu tanggal 15 – 19 Desember 2020. Selama dalam pemeriksaan tersebut banyak hal yang menjadi fokus objek pemeriksaan antara lain bidang penanganan perkara, bidang administrasi di kepaniteraan, bidang keuangan dan lain-lain. 

Untuk mendapatkan data yang akurat, terkadang Tim pemeriksa meminta penjelasan dari beberapa pejabat terkait misalnya Kasubbag Kepegawaian, Kasubbag Keuangan, Panmud Banding dan lain-lain. Selain itu, diminta juga beberapa dokumen pendukung yang berkaitan dengan data yang diperiksa.

Dari pengamatan, nampak Tim pemeriksa sibuk membedah beberapa berkas perkara maupun dokumen lainnya. Pokoknya, selama pemeriksaan tersebut dimanfaatkan Tim untuk bekerja dengan sebaik-baiknya.

Setelah selesai melakukan pemeriksaan, lalu di hari Jum’at (18/12) diadakan ekspos terhadap pemeriksaan tersebut. Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan, Wakil Ketua H. Zulkarnain dan hakim tinggi serta seluruh aparatur lainnya hadir dalam ekspose yang dimulai pukul 14.00 Wib.  

Dalam kata pengantarnya, H. Abd. Hamid Pulungan menyampaikan terima kasih kepada Tim pemeriksa dari Badan Pengawasan MA yang telah melakukan pemeriksaan di PTA Medan. Disebutkan lebih lanjut oleh H. Abd. Hamid Pulungan, bahwa pemeriksaan tersebut sangat penting sebagai upaya memperbaiki atas kekeliruan maupun kesalahan selama ini.

“Pengawasan adalah bagian dari manajemen, oleh sebab itu pemeriksaan Bawas ini sangat penting sebagai bahan evaluasi terhadap kinerjala selama ini,” kata H. Abd. Hamid Pulungan.

Sementara itu, H. Zainullah yang menjadi juru bicara dari Bawas menyampaikan bahwa Tim yang dipimpinnya telah selesai melakukan pemeriksaan. Banyak hal yang perlu diperbaiki supaya lebih baik lagi pada masa yang akan datang.

Selanjutnya, H. Zainullah menyampaikan beberapa temuan yang diperoleh Tim selama pemeriksaan. Antara lain mengenai catatan sidang dan berita acara sidang. Menurutnya, sebaiknya penyebutannya supaya seragam yaitu berita acara sidang. Sebab, urainya lagi, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, disebutkan dengan berita acara sidang.

“Dalam Buku II dijelaskan pemeriksaan pada tingkat banding disebut catatan sidang, tapi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 disebut dengan berita acara sidang, oleh sebab itu saya sarankan dengan sebutan berita acara sidang,” ungkapnya menjelaskan.

 Selain itu, H. Zainullah juga menyebutkan, terdapat 1 (satu) berkas perkara yang telah diminutasi tapi panitera pengganti belum tanda tangan pada putusan. “Mungkin lupa tanda tangan,” kata H. Zainullah. 

Setelah menyampaikan beberapa temuan selama pemeriksaan, H. Zainullah menjelaskan bahwa temuan selengkapnya telah dibuat dalam bentuk laporan pemeriksaan yang akan diserahkan pada saat ekspos tersebut. (ahp)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice