logo web

Dipublikasikan oleh MSy Simpang Tiga Redelong pada on .

Ini Dia Perkara Yang Ditangani MS Redelong Selama Tahun 2021

Foto: Ketua MS Redelong menyampaikan laporan kegiatan tahun 2021

Kabar Berita || www.ms-simpagtigaredelong.go.id

REDELONG - Tahun 2021 telah berlalu, Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong telah selesai merekap data perkara tahun 2021. Pada hari ini (06/1/2022), Ketua Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong Irwan, S.H.I, M.Ag menyampaikan beberapa informasi terkait Laporan pelaksanaan Kegiatan Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong Tahun 2021, diantaranya terkait laporan perkara.

Keadaan Perkara

Menururt Irwan, pada tahun 2021, Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong telah menangani sebanyak 481 perkara, hal itu terdiri dari perkara sisa tahun 2020 sebanyak 6 perkara dan perkara yang masuk tahun 2021 sebanyak 475 perkara. Lebih jauh Irwan menyampaikan, perkara tahun 2021 ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

Pada tahun 2021 ini perkara yang kami tangani mengalami penurunan, tahun 2020 yang kami tangani sebanyak 666  perkara, namun pada tahun 2021, kami hanya menangani 481 perkara. Setelah kami analisis, hal ini dikarenakan pada tahun 2021 ini kami tidak melaksanakan layanan terpadu berupa sidang isbat nikah karena memang tidak ada anggarannya” Terangnya.

Lebih jauh Irwan menyampaikan, dari jumlah 475 perkara yang masuk ke MS Simpang Tiga Redelong, sebanyak 454 perkara merupakan perkara perdata dan sisanya atau sebanyak 21 perkara merupakan perkara Jinayat. Dari 454 perkara perdata apabila diklasifikasikan berdasarkan kecamata, pendaftar perkara perdata terbanyak dari Kecamatan Bukit dengan jumlah pendaftar sebanyak 106 perkara atau sekitar 23,35 % dari keeluruhan pendaftar perkara perdata, adapun yang paling sedikit adalah dari Kecamatan Syiah Utama yang hanya terdapat 3 perkara.

Perkara Perceraian Berdasarkan Kecamatan

Salah satu data yang disampaikan Irwan adalah terkait data perkara perceraian, menururtnya perkara perceraian merupakan perkara yang paling dominan yang diajukan di MS Simpang Tiga Redelong.

Sudah seperti biasa, perkara yang paling banyak ditangani di MS Simpang Tiga Redelong adalah perkara perceraian, total ada 323 perkara perceraian, terdiri dari 229 perkara cerai gugat, artinya yang mengajukan adalah isteri, dan ada 94 perkara cerai talak, berati yang mengajukan si suami. Dari total perkara perceraian tersebut, ternyata yang paling mengajukan perkara perceraian berasal dari Kecamatan Bukit sebanyak 80 perkara, disusul dari Kecamatan Bandar 53 perkara dan yang paling rendah mengajukan perceraian dari Syiah Utama hanya sebanyak 2 perkara” Terang Irwan

Menyikapi data ini, Hakim Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong Zahrul Bawady, Lc, M.Ag menyatakan bahwa dengan adanya data ini, bisa menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan untuk melakukan pencegahan perceraian sebelum masyarakat mengajukan perceraia ke Mahkamah.

Melihat data di atas, misalkan kita lihat Kecamatan Bukit yang paling banyak mengajukan perceraian, berarti para pemangku kepentingan disana seperti Reje Kampung, Imam Kampung ataupun yang lainnya harus bisa mencegah sedari awal konflik-konflik rumah tangga tersebut, karena biasanya apabila sudah ke Mahkamah, konflik rumah tangga mereka sudah terlalu pelik dan berlarut-larut, maka apabila sudah begitu, Majelis Hakim lebih memilih mengabulkan gugatan perceraian mereka” Terang alumnus Universitas Al Azhar Kairo Mesir ini.

Disamping itu, pasutri yang mengajukan perceraian kebanyakan masih berusia muda.  Dari data tersebut, usia 31-45 tahun mendominasi sebanyak 138 orang, usia 19-25 sebanyak 67 orang dan yang paling sedikit rentang usia dibawah 19 tahun.

Banyaknya Pasutri yan bercerai di usia muda, mengundang pula kekhawatiran dari Hakim lainnya yakni Alimal Yusro Siregar, S.H. Menururtnya, ini ada kaitannya dengan pernikahan usia muda, berdasarkan Undang-Undang Perkawinan batas usia menikah adalah usia 19 tahun. Walau demikian masih banyak juga anak dibawah umur memaksakan untuk menikah sehingga mereka harus mengajukan Dispensasi Kawin namun malah setelah beberapa tahun menikah banyak juga yang justru rumah tangganya bubar.

Saya sendiri sering mengamati, banyak remaja-remaja menikah muda, sebagian ada yang mengakukan dispensasi kawin, tapi beberapa tahun kemudian, si pasutri muda ini malah balik lagi ke mahakmah untuk bercerai. Yang pasti untuk menikah itu butuh persiapan, butuh bekal yang matang tidak cukup bermodalkan cinta, karena itu bagusnya remaja-remaja kita bisa menahan diri menjaga pandangan supaya terhindar dari pergaulan bebas, sibukan diri aja dengan sekolah insyaallah kalau sudah matang akan berkah sendiri” Terang Hakim Asal Medan Sumatera Utara ini.

Untuk perkar Dispenasi Kawin sendiri, terdapat 45 perkara dispensasi kawin yang ditangani, walau tidak semua permohonan dikabulkan Hakim, namun yang paling banyak mengajukan dispensasi kawin berasal dari Kecamatan Bukti sebanyak 11 perkara, kedua dari Kecamatan Permata dan selebihnya tersebar di beberapa kecamatan di Bener Meriah.

Secara garis besar, Ketua MS Simpang Tiga Redelong Irwan, S.H.I, M.Ag menjelaskan bahwa dari 481 perkara yang ditangani, sebanyak 480 perkara sudah diputus Mahkamah Syar'iyah dan hanya menyisakan 1 perkara yang akan diselesaikan pada tahun 2022 mendatang.

Di akhir pernyantaannya, Irwan menegaskan bahwa Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan. Salah satunya adalah terkait peayanan pendaftaran, menururtnya saat ini Posbakum sudah siap melayani semua pendaftar untuk advice hukum dan poembuatan surat gugatan dan layanan itu gratis tidak dipungut biaya.

Pada intinya tahun 2022 ini, kami ingin terus berbenah untuk lebih maksimal lagi dalam pelayanan terhadap masyarakat, apalagi sekarang kami sudah bekejasama dengan Posbakum, supaya semua pendaftar dilayani untuk konsultasi ataupun pembuatan surat gugatan, semuanya gratis tanpa dipungut biaya sama sekali.” Terangnya kepada redaktur  dan dihadapan seluruh pegawai.

Untuk laporan lengkap pelaksanaan kegiatan Mahakmah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong Tahun 2021 dapat di unduh disini.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice