Implementasikan SKP, Pegawai PA Banjarbaru Wajib Mengisi Buku Kerja Harian

Banjarbaru | pa-banjarbaru.pta-banjarmasin.go.id
Seperti diketahui bahwa terhitung 1 Januari 2014, format penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil berubah dari sebelumnya menggunakan format DP3 menjadi SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai yang menekankan pada aspek kuantitas dan kualitas kinerja dengan menggunakan instrumen pengukuran tertentu (countable measurement). SKP mengedepankan objektifitas dalam penilaian kinerja seorang pegawai karena setiap nilai atau poin yang diberikan senantiasa didasarkan pada kuantitas dan kualitas kinerja yang riil. Hal ini antara lain ditegaskan dalam Pasal 3 PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang menyebutkan bahwa penilaian prestasi kerja PNS didasarkan pada prinsip:
- Objektif, yaitu penilaian terhadap pencapaian prestasi kerja sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subjektif pribadi dari pejabat penilai;
- Terukur, yaitu penilaian prestasi kerja yang dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif;
- Akuntabel, yaitu seluruh hasil penilaian prestasi kerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang;
- Partisipatif, yaitu seluruh proses penilaian prestasi kerja dengan melibatkan secara aktif antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai; dan
- Transparan, yaitu seluruh proses dan hasil penilaian pretasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.
SKP menjamin objektifitas pembinaan PNS
Penilaian prestasi kerja PNS dengan berbasis SKP ini bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja Menjembatani ekspektasi dari penerapan SKP dengan implementasi yang objektif dan transparan, KPA Banjarbaru menginstruksikan kepada seluruh pegawai (pimpinan, hakim, pejabat, dan staf) untuk mengisi Buku Kerja Harian Pegawai PA Banjarbaru yang sebelumnya telah dibagikan oleh Urusan Kepegawaian. Nantinya, nilai akhir dari setiap pegawai akan mengacu pada pencapaian kinerja yang telah ditetapkan dalam SKP.
Sistematika Buku Kerja Harian Pegawai
Untuk diketahui penyusunan Buku Kerja Harian ini mengacu pada Pasal 7 PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang menekankan empat aspek penilaian, yaitu kuantitas, kualitas, waktu, dan. Acuan tersebut kemudian diimplementasikan dalam Buku Kerja Harian Pegawai PA Banjarbaru yang memuat beberapa kolom yang harus diisi setiap harinya oleh pegawai sebagai laporan kepada atasannya. Pengisiannya dilakukan setiap hari dan harus diparaf atau diketahui oleh pimpinan, sehingga menjadi semacam laporan harian (daily report). Buku kerja harian ini sendiri memuat beberapa kolom, yaitu:
- Hari/tanggal (hari dan tanggal pegawai melakukan tugasnya);
- Nomor urut kegiatan (kegiatan atau kinerja pegawai harus dituliskan satu persatu);
- Uraian tugas (setiap pegawai menuliskan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan uraian tugasnya dalam SOP);
- Kuantitas/output (ukuran jumlah atau banyaknya hasil kerja yang dicapai yang disesuaikan dengan dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja);
- Kualitas/mutu (ukuran mutu setiap hasil kerja yang dicapai yang disesuaikan dengan dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja);
- Waktu (ukuran lamanya proses setiap hasil kerja yang dicapai yang disesuaikan dengan dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja);
- Biaya (besaran jumlah anggaran yang digunakan setiap hasil kerja, namun pencantuman biaya hanya jika Dalam hal kegiatan tugas jabatan didukung oleh anggaran maka penilaian SKP sebagaimana dimaksud meliputi pula aspek biaya. Karenanya, tidak semua kegiatan nantinya mencantumkan biaya, hanya kegiatan yang memang telah ditetapkan anggarannya dalam DIPA atau keuangan perkara yang mencantumkan besaran biaya yang diperlukan)
Terhitung mulai 3 Maret 2014, seluruh pegawai sudah diwajibkan mengisi buku kerja harian tersebut. Tenggat waktu selama dua bulan untuk sosialisasi SKP kepada seluruh pegawai dipandang sudah cukup, sehingga setiap pegawai dianggap sudah mengetahui dan memahami SKP dan implementasinya.
Penilaian tugas tambahan di luar tugas pokok
Satu hal yang perlu diperhatikan lebih lanjut adalah bahwa pengisian Buku Kerja Harian tidak dibatasi hanya pada pekerjaan atau tugas yang telah ditetapkan dalam SOP masing-masing pegawai. Beberapa pegawai mungkin akan mendapatkan tugas tambahan di luar tugas pokoknya. Berkenaan dengan hal ini, Pasal 10 PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil mengatur perihal tugas tambahan, yaitu dalam hal PNS melakukan:
- melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan atau pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas jabatan; dan/atau
- menunjukkan kreativitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan
“maka hasil penilaian menjadi bagian dari penilaian capaian SKP”. Artinya, bahwa tugas tambahan di luar tugas pokok akan menjadi nilai tambah tersendiri bagi pegawai yang bersangkutan.
Dengan adanya Buku Kerja Harian tersebut, diharapkan ke depannya setiap pegawai dapat lebih memperhatikan kinerjanya masing-masing. Karena, pencapaian kinerja setiap pegawai nantinya akan sangat menentukan dapat tidaknya seorang pegawai mendapat promosi atau kenaikan pangkat. Diharapkan pula, kehadiran buku kinerja ini dapat memnjadi semacam “pelecut” semangat bagi setiap pegawai untuk meningkatkan kinerjanya demi memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan. (mna)