logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Implementasi e-Court PA Sampit Masih Yang Terdepan Di Wilayah PTA Kalteng

Sampit| www.pa-sampit.go.id

e-Court Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik, yang dilaunching setelah terbitnya PERMA No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Pengadilan Secara Elektronik, yang meliputi:

  1. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
  2. e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
  3. e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
  4. e-Litigation (Persidangan secara online)

Berdasarkan informasi dari Admin IT PA Sampit, bahwa di Peta e-Court Peradilan Agama yang terdapat di situs ecourt.mahkamahagung.go.id., Pengadilan Agama di wilayah Kalimantan Tengah itu masih menjadi PA yang paling banyak mendapat nomor perkara dari 12 Pengadilan Agama lainnya yang berada di bawah yurisdiksi PTA Kalteng.

Hingga akhir bulan Oktober 2019 terlihat ada 63 perkara yang menggunakan Aplikasi e-Court. (Tim Redaksi PA Sampit)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice