Implementasi Aplikasi Buku Tamu Elektronik Di Pengadilan Agama Kuala Kurun
Kuala Kurun | pa-kualakurun.go.id
Kuala Kurun – Selasa, 14 April 2020. Tanpa menunggu lama setelah diadakan sosialisasi 10 Aplikasi Inovasi Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Pengadilan Agama Kuala Kurun langsung menerapkan aplikasi tersebut salah satunya adalah Aplikasi BUTIK (Buku Tamu Elektronik). BUTIK atau lebih dikenal Buku Tamu Elektronik merupakan sebuah aplikasi Buku Tamu Digital untuk memudahkan dalam melakukan registrasi atau pendataan tamu maupun pegunjung yang datang. Buku Tamu Elektronik ini sebagai pengganti buku tamu konvensional.
Sistem tersebut telah diterapkan di Pengadilan Agama Kuala Kurun dalam satu bulan terakhir. Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H. berharap semua tamu yang datang harus mengisi data diri dan pengambilan foto terlebih dahulu. “Kelebihan Buku Tamu Elektronik adalah bisa mendeteksi masuk dan keluarnya pengunjung yang datang ke kantor PA Kuala Kurun karena ada history tamu yang datang pada hari, jam serta waktu keluar masuknya berikut foto tamu tersebut, sehingga keamanan kantor terjaga,” Tutur Muhammad Aliyuddin selaku Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun.
Berkembangnya era teknologi sekarang ini, penggunaan buku tamu konvensional dirasa kurang praktis dan efisien. Terlebih harus mengarsip data pengunjung secara manual ditambah jika penulisan baik nama, alamat atau bahkan nomor telefon kurang jelas tentu akan sangat menyulitkan, oleh karena itu kemajuan IT harus benar-benar kita manfaatkan.
“Bravo PA Kuala Kurun!”(KST – TI).