logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ikrar Deklarasi Pencanangan Zona Integritas PA Unaaha Disaksikan KPTA Sultra dan Unsur Forkopinda Konawe

Foto. Pembacaan Ikrar Deklarasi Pencanangan Zona Integritas

Unaaha | www.pa-unaaha.go.id

Pengadilan Agama Unaaha selenggarakan Kegiatan Penandatangan Deklarasi Pencanangan Zona Integritas, di kantor Pengadilan Agama Unaaha. (Kamis, 14/02/2019). Kegiatan ini sebagai salah satu upaya Pengadilan Agama unaaha dalam pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dilingkungan Pengadilan Agama Unaaha, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014.

Kegiatan yang menjadi agenda prioritas di tahun 2019, mengusung tema nasional “sehat tanpa korupsi”, dilaksanakan di ruang rapat kantor Pengadilan Agama Unaaha, dihadiri Dr. H. Muslimin Simar, SH. MH (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara), pejabat yang mewakili Forum Kominukasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Konawe, yang meliputi Pemerintah Kabupaten Konawe, Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Konawe, Kepolisian Resort Konawe, Kejaksaan Negeri Unaaha dan pejabat Pengadilan Negeri Unaaha.

“...selain menyelesaikan perkara reguler, program prioritas yang akan dilaksanakan tahun 2019, antara lain program Sidang Keliling dan Sidang Terpadu, E-Court, Sistem Penjaminan Mutu dan Pencanangan Zona Integritas sebagaimana yang saat ini berlangsung.. ”  ungkap Najmiah Sunusi, S.Ag, MH (Ketua Pengadilan Agama Unaaha) diawal seremoni kegiatan.

Pada kesempatan yang sama, dihadapan seluruh undangan yang hadir, Najmiah Sunusi menyampaikan profil singkat, kedudukan dan peran Pengadilan Agama Unaaha di wilayah Kabupaten Konawe, dan juga prestasi-prestasi yang diraih hingga dekade beberapa tahun terakhir.

Mitra Pengadilan Agama Unaaha juga tampak hadir dalam undangan antara lain para advokat, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Konawe, para Kepala dinas dan Kepala Kantor Urusan Agama di wilayah Kabupaten Konawe dan Konawe Utara, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Muslimin Simar menegaskan bahwa Pengadilan yang ada di daerah, subtansinya adalah sebuah institusi peradilan milik masyarakat yang tujuannya untuk melayani masyarakat setempat, sehingga upaya peningkatan kualitas pelayanan peradilan didaerah perlu mendapat perhatian dan keterlibatan unsur-unsur yang ada di daerah, sehingga pada akhirnya masyrakat daerah itu sendiri yang akan memperoleh mamfaat akan eksistensi institusi ini.

Muslimin Simar juga menyampaikan keterbatasan yang dimiliki Pengadilan, terutama kuantitas Sumber Daya Manusia yang dimiliki menjadi salah permasalahan nasional, yang dapat mempengaruhi layanan pengadilan. Sehingga mengharapkan putra putri terbaik daerah dapat ikut memperkuat kehadiran Pengadilan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Konawe khususnya.

Gusli Topan Sabara, ST. MM (Wakil Bupati Konawe) menekan sirine deklarasi pencanganan Zona Integritas (ZI), sebagai simbol dimulainya secara resmi pelaksanaan program tersebut di Pengadilan Agama Unaaha, sesaat setelah  memberikan kata sambutannya.

“...Zona WBK dan WBBM ini juga Insya Allah akan diadopsi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, bersinergi dengan dengan seluruh instansi yang terkait, dari Kejaksaan, pihak Kepolisian, dari Pengadilan, dari Kementrian Agama, kita bersama-sama memberikan kontribusi terbaik untuk Kabupaten Konawe yang sama-sama kita cintai ...” terang Gusli.

“...apapun kebijakan yang kita lakukan, hasilnya adalah sesuatu yang akan dinikmati dalam lingkup kecil masyarakat Konawe, negeri leluhur yang sama kita cintai, atas nama Pemerintah kami memberikan apresiasi sebesar-besarnya atas prestasi yang sudah dicapai, dan ini membanggakan kami masyaraat Konawe khususnya.... dan tradisi Konawe sebagai epicentrum Sulawesi Tenggara tetap kita jaga, agar tetap menjadi kebanggan bagi seluruh masyakarat di Sulawesi Tenggara ini ....“ lanjutnya.

Dalam rangkaian kegiatan ini, Ketua Pengadilan Agama Unaaha menandatangani Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, yang kemudian di ikuti tandatangan dari masing masing pejabat Forkompinda Kabupaten Konawe sebagai saksi atas deklarasi Pencanangan Zona Integritas tersebut, dan diketahui Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara.

Sebagai bentuk komitmen pembangunan Zona Integritas, seluruh Hakim dan aparat Pengadilan Agama Unaaha, membacakan ikrar Deklarasi Zona Integritas dihadapan undangan yang hadir, dipimpin langsung oleh Najmiah Sunusi, S.Ag, MH.

Foto. Forkopinda Konawe berpose bersama usai penandatanganan  Deklarasi Pencanangan Zona Integritas

Selain membacakan ikrar deklarasi, seluruh Hakim dan aparat Pengadilan Agama Unaaha juga membubuhkan tandatangannya pada Piagam Ikrar Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, yang nantinya akan di pajang di front office, sebagai reminder komitmen bersama untuk mendukung pelaksanaan program Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Unaaha. (yudh)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice