logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

IKAHI Cabang PTA Pekanbaru Gelar Diskusi Hukum

Pekanbaru|www.pta-pekanbaru.go.id

Selasa, 7 Agustus 2018, IKAHI Cabang PTA Pekanbaru melaksanakan Diskusi Hukum dengan mengambil pokok permasalahan dari temuan berkas perkara banding di PTA Pekanbaru. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota IKAHI Cabang PTA Pekanbaru dan IPASPI Cabang PTA Pekanbaru, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II PTA Pekanbaru.

Narasumber dari kegiatan diskusi ini adalah Ketua PTA Pekanbaru Dr. H. Alimin Patawari, SH., MH dan Wakil Ketua PTA Pekanbaru Drs. H. Busra, SH., MH, dan moderator Ketua IKAHI Cabang PTA Pekanbaru Drs. H. Endang Muchlis, SH., MH. Dari hasil diskusi tersebut antara lain membahas hal sebagai berikut:

Permasalahan/temuan

PMH dalam suatu perkara berubah-ubah ( ada 3-4 kali perubahan ), padahal hakim-hakimnya masih tetap bertugas di PA tersebut, bahkan Ketua Majelis berubah menjadi hakim anggota dalam menangani perkara itu.

Pemecahan masalah/Seharusnya :

Paktor penyebab adalah karena program aplikasi SIPP. Terjadi benturan antara ketertiban SIPP dengan jalannya perkara.

Seharusnya Kop kalender yang baru hanya berlaku untuk perkara baru, tidak berlaku untuk perkara yang sedangan berjalan, kecuali Majleis Hakim/salah seorang Hakim pindah tugas.

Harus dicarikan jalan keluar agar benturan/permasalahan ini teratasi, jalan keluarnya dibuat surat edaran ke Pengadilan Agama agar pengisian SIPP disesuaikan dengan keadaan perjalanan perkara.

Direkomendasikan kepada Badilag untuk aplikasi SIPP agar dapat menampung permasalahan dilapangan.

Seharusnya, apabila hakimnya tidak mutasi atau tidak berhalangan tetap, Majelis Hakim pada PMH yang pertama kali itu yang harus menyelesaikan perkara sampai putus.

Permasalahan/Temuan :

Surat Kuasa ( kep. Advokat ) hanya tercantum berlakunya di Pengadilan tingkat pertama, tidak ada tertulis untuk ditingkat banding. Pihak lawan menyatakan banding, lalu jurusita menyampaikan pemberitahuan banding, inzage dan menyampaikan memori banding pembanding tadi kepada kuasa hukum terbanding, padahal surat kuasanya sudah berakhir saat perkaranya putus di tingkat pertama.

Pemecahan masalah/Seharusnya

Panitera/ Jurusita sebelum menyampaikan pemberitahuan banding terlebih dahulu membaca dan meneliti surat kuasa pihak-pihak, apakah masih berlaku sampai ditingkat banding atau telah berakhir di tingkat pertama saja.

Diberi petunjuk kepada Pengadilan Agama bahwa apa yang telah dilaksanakannya adalah menyalahan peraturan perundang-undangan.

Permasalahan/Temuan :

Panitera dalam menunjuk Panitera Pengganti untuk membantu majelis dalam sidang dan menunjuk Jurusita/ Jurusita Pengganti untuk memanggil pihak-pihak hadir kesidang dibuatnya dalam bentuk SURAT PENUGASAN, bahkan ada yang dalam bentuk SURAT PENETAPAN.

Pemecahan masalah/seharusnya :

Seharusnya dibuat dalam bentuk SURAT PENUNJUKKAN sesuai dengan Buku II.

SIPP bertentangan dengan peraturan perundang-undangan/Buku II, dalam undang-undang berbunyi penunjukan sedangkan dalam SIPP Penugasan.

Jalan keluarnnya dapat dapat dipakai/diterima kedua persi tersebut.

Permasalahan/temuan:

Ketua Majelis dalam menerbitkan PHS, dalam amarnya terdapat perintah kepada jurusita ( misalnya nama Syukri ) tidak sesuai dengan nama jurusita yang ditunjuk Panitera ( misalnya nama Habib ).

Bahkan ada yang lebih fatal lagi, Panitera menunjuk Jurusita/ Jurusita Pengganti ( nama A ), Ketua Majelis dalam PHS memerintahkan Jurusita/ Jurusita Pengganti ( nama B ), ternyata yang melaksanakan pemanggilan terhadap pihak-pihak Jurusita/ Jurusita Penggantinya ( nama C ).

Pemecahan masalah/seharusnya ;

Antara PHS dengan surat penunjukkan Jurusita/Jurusita Pengganti oleh Panitera nama Jurusita/Jurusita Pengganti harus sama, yakni satu orang Jurusita/Jurusita Pengganti yang itu

Sebaiknya Ketua Majelis dalam menerbitkan PHS, dalam amar memerintahkan Jurusita/ Jurusita Pengganti untuk memanggil pihak-pihak tidak perlu disebutkan nama Jurusita/Jurusita Penggantinya, cukup dengan kalimat “Memerintahkan kepada Jurusita/Jurusita Pengganti untuk melaksanakan pemanggilan kepada para pihak untuk hadir ....... dan seterusnya

Permasalahan /temuan :

Alinea pertama pada BAS masih banyak yang menuliskan kalimat sebagai berikut :

“Pemeriksaan persidangan Pengadilan Agama ....... yang memeriksa perkara ...... dan seterusnya.”

Pemecahan masalah/seharusnya :

Tidak perlu di awali dengan kata “Pemeriksaan" karena di depannya sudah ada kata yang memeriksa, jadi cukup dengan kalimat :

Persidangan Pengadilan Agama ...... yang memeriksa perkara ....... dan seterusnya.

Alinea pertama pada BAS, seharusnya diseragamkan sesuai format BAS Badilag.

Untuk keseragaman kita buatkan /tuliskan jenis perkaranya, bukan perkara tertentu.

Permasalahan/temuan:

Pada BAS dan juga pada Putusan masih banyak yang menuliskan kalimat : “ ...... yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama ...... dst “.

Sesuai Pembinaan Ketua Kamar Agama ( ketika itu Prof. Abdul Manan ) menjelaskan, bahwa kata “perkara tertentu“ itu bahasa Undang-undang, yang maksudnya untuk mengakomodir perkara-perkara selain perkara perdata yang berlaku di propinsi Aceh.

Pemecahan masalah/seharusnya :

Jadi dalam pembuatan BAS dan putusan langsung saja disebutkan perkaranya (apa?), misalnya : “............. yang memeriksa perkara perdata tentang gugatan kewarisan/ gugatan harta bersama/ gugatan cerai ( dan lain-lain ) dalam tingkat pertama........... dan seterusnya.

Permasalahan/Temuan :

Penulisan diktum/ amar putusan yang tercantum dalam Berita Acara Sidang (BAS) dan yang tercantum dalam putusan itu sendiri tidak sama, misalnya dalam BAS berbunyi Menghukum, sedangkan dalam putusannya berbunyi Memerintahkan.

Pemecahan masalah/seharusnya :

Seharusnya diktum amar putusan bunyinya sama antara yang tercantum dalam BAS dan yang tercantum dalam putusan itu sendiri.

Permasalahan/Temuan Istilah pada BAS ( Berita Acara Sidang ) dibuatnya Berita Acara ke 2, 3, 4, dst.

Pemecahan masalah/seharusnya :

Seharusnya dibuat Berita Acara Sidang ( lanjutan I, lanjutan II dst.) sesuai petunjuk dalam Buku II.

Permasalahan/temuan :

Tanggal Akte Permohonan Banding lebih dahulu dari pada tanggal pembayaran biaya perkara banding.

                Pemecahan masalah/seharusnya :

Seharusnya tanggal pembayaran biaya perkara banding dahulu, lalu dibuat Akta Permohonan Bandingnya.

Pada umumnya dalam berkas perkara banding tidak dilampiri bukti setor biaya pendaftaran perkara banding ke kas Negara, seharusnya bukti setor ke kas Negara tentang biaya pendaftaran perkara banding itu dilampirkan dalam bundel B yang akan dikirimkan ke PTA.

Permasalahan/temuan :

Pada relaas panggilan dan relaas pemberitahuan masih ada mencantumkan besaran biaya pemanggilan dan atau biaya pemberitahuan.

Pemecahan masalah/seharusnya

Tidak perlu lagi mencantumkan besaran biaya panggilan dan atau biaya pemberitahuan itu untuk menghindari disalahgunakan oleh Jurusita/ Jurusita Pengganti dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Permasalahan/temuan :

 Dalam BAS, musyawarah majelis dibuat dalam Berita Acara Sidang tertutup. Amar putusan dicantumkan pada Berita Acara Sidang musyawarah majelis tersebut,

Pemecahan masalah/seharusnya:

 Seharusnya amar putusan dicantumkan pada Berita Acara Sidang terakhir (membacakan putusan tersebut).

Permasalahan/temuan :

Terdapat beberapa keterangan yang ada tercantum pada putusan, tetapi keterangan-keterangan itu tidak tercatat dalam BAS.

Pemecaha masalah/seharusnya:

Keterangan-keterangan itu ada tercantum pada BAS, karena keterangan-keterangan dalam putusan itu diperoleh dari BAS.

Dengan adanya diskusi hukum seperti ini, diharapkan dapat menambah wawasan dan atau sekedar menyegarkan ingatan kembali tentang permasalahan dan temuan-temuan tersebut diatas, sehingga pelaksanaan tupoksi berjalan dengan baik. (Humas PTA Pekanbaru)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice