logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

IKAHI Cabang PTA Jambi Laksanakan Diskusi

Jambi | PTA Jambi

IKAHI Cabang PTA Jambi kembali mengadakan diskusi. Kali ini, diskusi membahas Pembaharuan Hukum Islam Melalui Putusan Hakim dengan nara sumber Wakil Ketua PTA Jambi Dr. H. A. Mukti Arto, SH., M. Hum.

Sebelum diskusi dimulai, Ketua PTA Jambi H. Djajusman MS dalam bimbingannya menyebutkan, bahwa diskusi tersebut sangat penting dalam rangka meningkatkan kemampuan Hakim dalam melaksanakan tugas pokoknya dalam memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya.

“Diskusi ini sangat penting untuk meningkatkan kwalitas Hakim, apatah lagi nara sumbernya Bapak Mukti Arto yang notabenenya adalah tutor nasional,” katanya sambil melirik H. A. Mukti Arto yang duduk disampingnya.

Sementara itu, H. Mulyadi Z sebagai Ketua IKAHI Cabang PTA Jambi dalam kata pengantarnya menyatakan, diskusi akan dilaksanakan secara berkala dan tempatnya akan bergilir di PA terdekat seperti PA Jambi dan PA Sengeti. “Diskusi akan dilaksanakan secara berkala dan diskusi yang akan datang dilaksanakan di PA Jambi,” tuturnya menginformasikan.

H. A. Mukti Arto dalam paparannya menguraikan tentang kwalitas putusan, baik isinya maupun formatnya. Ia menyampaikan bahwa peningkatan kwalitas putusan Hakim di Peradilan Agama mutlak diperlukan. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Ketua Kamar Agama No. II/TUAKA/AG/VII/2013 tgl 17 Juli 2013 tentang Kajian Putusan Pengadilan Agama.

“Hakim harus memberikan putusan yang baik terhadap perkara yang diadilinya karena putusan adalah laporan penelitian secara yuridis yang disusun secara sistimatis dan ilmiah,” tukas H. A. Mukti Arto yang dipromosikan menjadi KPTA Bengkulu ini.

Dirinya menginformasikan, bahwa ada putusan yang dibuat Hakim, dimana dalam pertimbangan hukumnya mengarah kepada dikabulkan, tapi ternyata dalam amar putusannya menolak. Hal ini terjadi, urainya lebih lanjut, karena Hakim tidak membuat putusan secara runtut, akhirnya membingungkan. Menurut calon Hakim Agung ini putusan harus berdasarkan kepada kausalitas, yaitu adanya sebab dan akibat.

Dalam uraiannya, H. A. Mukti Arto menjelaskan secara gamblang tentang bagaimana membuat putusan yang baik, antara lain tidak mengandung term-term yang multi tafsir.

Diskusi tersebut diikuti Hakim Tinggi PTA Jambi, Hakim PA Jambi dan Hakim PA Sengeti yang dimulai pukul 09.30 sampai dengan pukul 12.00 Wib. Salah seorang peserta, Hj. Sartini, yang sehari-harinya adalah Ketua PA Sengeti menyatakan rasa syukur dan senang mengikuti diskusi tersebut. Menurutnya, dengan mengikuti diskusi akan bertambah wawasan dan ilmu yang sangat berguna dalam melaksanakan tugas.

“Diskusi ini sangat berguna untuk meningkatkan mutu putusan dan saya akan selalu ikut pada diskusi yang akan datang,” ujarnya bersemangat. (AHP)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice