Takengon, 17 Mei 2023 - Sebuah keberhasilan yang membanggakan terjadi di ruang sidang 1 Mahkamah Syar'iyah Takengon, ketika Hakim Senior Drs. Taufik Ridha berhasil mendamaikan pasangan suami istri yang hendak bercerai. Melalui mediasi yang cermat dan pendekatan yang bijaksana, Hakim Taufik Ridha mampu mengantarkan pasangan tersebut menuju kesepakatan yang saling menguntungkan.
Dalam proses mediasi tersebut, Hakim Taufik Ridha menghadirkan kedua belah pihak untuk berdialog dan mencari solusi terbaik. Ia dengan teliti mendengarkan keluhan dan argumen yang disampaikan oleh pasangan tersebut. Dengan pengalaman dan kebijaksanaannya, Hakim Taufik Ridha memberikan saran-saran yang konstruktif dan mengarahkan mereka untuk memahami pentingnya keharmonisan rumah tangga.
Melalui mediasi yang berlangsung selama beberapa jam, pasangan suami istri tersebut akhirnya berhasil menemukan kesepakatan. Mereka sepakat untuk memberikan kesempatan kedua dan berkomitmen untuk menjalani proses perbaikan hubungan mereka. Hakim Taufik Ridha juga memberikan arahan dan saran kepada pasangan ini mengenai langkah-langkah yang dapat diambil untuk memperbaiki komunikasi dan kepercayaan di dalam rumah tangga.
Kepala Mahkamah Syar'iyah Takengon, Bapak Win Syuhada, merasa sangat bangga dengan prestasi Hakim Taufik Ridha dalam mendamaikan pasangan suami istri ini. "Ini adalah contoh nyata bahwa melalui mediasi yang tepat dan pendekatan yang bijaksana, perceraian dapat dihindari. Hakim Taufik Ridha telah menunjukkan kemampuan dan keahlian luar biasa dalam menjalankan tugasnya sebagai penengah yang adil," ujar Bapak Win Syuhada.
Keberhasilan ini menjadi inspirasi bagi para hakim dan masyarakat di Takengon untuk menjadikan mediasi sebagai alternatif utama dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Diharapkan, dengan adanya upaya mendamaikan seperti ini, akan tercipta keluarga yang harmonis dan bahagia di Aceh Tengah.
-RF