Mediator MS Kota Subulussalam Kembali Berhasil Mendamaikan Para Pihak Sengketa Perceraian Melalui Jalur Mediasi
Subulussalam, 08/09/2020
Mediator Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam Muhammad Naufal, S.Sy., hari ini Selasa tanggal 08 September 2020 telah berhasil mendamaikan para Pihak bersengketa dalam perkara Gugatan Cerai di Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam. Beliau juga merupakan salah satu anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Mediasi dalam perkara perceraian merupakan usaha pihak ketiga yang netral (mediator) untuk menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan tujuan untuk pencapaian kesepakatan bersama dengan kesadaran dan keputusan para pihak itu sendiri untuk mengakhiri sengketanya. Sehingga dapat mengantarkan para Pihak yang bersengketa tersebut pada perwujudan kesepakatan damai antaranya dan tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution).
Disamping itu mediasi akan memfokuskan perhatian para pihak pada kepentingan mereka secara nyata dan pada kebutuhan emosi atau psikologis mereka, sehingga mediasi bukan hanya tertuju pada hak-hak hukumnya saja, dan juga bukan pada nilai kesepakatan dan win-win solution pada mediasi tersebut, akan tetapi dari kenyataan bahwa hasil penyelesaian tersebut memungkinkan kedua belah pihak meletakkan perselisihan di belakang mereka, sehingga mereka kembali seperti biasanya, serta mendorong mereka untuk selalu berusaha menjadi jauh lebih baik lagi dari sebelumnya.
Proses mediasi dan keahlian mediator pada Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam telah membuktikannya bahwa telah banyak perkara gugatan cerai dan berbagai perkara perdata lainya telah berhasil untuk mendamaikan para Pihak untuk mengakhiri sengketanya. Sehingga perkaranya dicabut dengan hasil perdamaian antara para Pihak tersebut.
Semoga dengan keterampilan dan keahlian para Mediator di Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam dalam proses mediasi akan memperkecil angka sengketa perdata yang terjadi di Kota Subulussalam ini.