logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

HT MS Aceh Gelar Rapat Untuk Persiapkan Materi Rakor

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa MS Aceh akan mengadakan rapat koordinasi dengan MS se Aceh yang akan berlangsung tanggal 20 – 22 Nopember 2013 di Hotel Sultan Banda Aceh.  Peserta Rakor adalah Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, pejabat struktural dan fungsional MS Aceh dan Ketua, Wakil Ketua dan Panitera/Sekretaris MS se Aceh yang berjumlah 90 orang.

Rakor tersebut direncanakan akan dibuka oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Yml. Dr. H. Ahmad Kamil, SH., M. Hum. Rakor juga akan dihadiri oleh Ketua Kamar Agama Yml. Dr. H. Andi Syamsu Alam, SH., MH. Pembukaan akan dilaksanakan hari Rabu tanggal 20 Nopember 2013 pukul 20.00 Wib bertempat di aula Ahmad Hasballah Lt. III MS Aceh.

Dalam rangka mempersiapkan materi rakor, maka pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2013, HT MS Aceh menggelar rapat di ruang rapat pimpinan. Hadir Ketua Dr. H. Idris Mahmudy, SH., MH dan para Hakim Tinggi. Dalam kata pengantarnya, Ketua meminta Hakim Tinggi untuk mempersiapkan materi rakor yang akan disampaikan kepada peserta rakor.

Ketua menjelaskan, Hakim Tinggi selain bertugas melaksanakan pemeriksaan berkas perkara banding yang menjadi tugas pokoknya, Hakim Tinggi juga diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satker di daerah. Hal ini terkait dengan kedudukan MS Aceh sebagai kawal depan MA. Dalam rakor akan dibahas berbagai hal yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja sekaligus sebagai pembinaan. “Persiapkan materi rakor untuk dipresentasikan nanti di depan peserta rakor,” ujar Ketua memberikan petunjuk.

Ketua mengucapkan terima kasih kepada Panitia yang telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk kesuksesan rakor. Beliau berharap rakor akan berjalan dengan tertib dan lancar, apalagi rakor ini dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dan Tuamarga. “Mari kita bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja ikhlas untuk kesuksesan rakor,” tandas Ketua mengharapkan.

Adapun materi rakor yang dipersiapkan oleh Hakim Tinggi adalah temuan-temuan dalam pemeriksaan berkas perkara banding, baik dari segi teknis maupun administrasi.  Temuan-temuan tersebut diformulasikan dalam bentuk permasalahan dan selanjutnya dijelaskan solusinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berhubung terbatasnya waktu rapat, oleh karena akan dilanjutkan lagi rapat panitia rakor, maka atas usul H. Abdul Mannan Hasyim rapat ditunda sampai dengan hari Selasa tanggal 19 Nopember 2013. Kepada masing-masing Majelis Hakim diminta untuk merumuskan temuannya dan menyerahkannya kepada AHP pada hari Jum’at tanggal 15 Nopember 2013.

Sementara itu, H. Abul Muin A. Kadir mengusulkan supaya diadakan bedah berkas perkara tingkat pertama untuk materi rakor. Hal ini diperlukan mengingat ada berkas perkara banding yang ditanganinya terlalu sumir pemeriksaannya dan banyak kesalahan serta pertimbangan hukumnya tidak tepat. “Perlu eksaminasi berkas,” ujarnya mengusulkan.

Rapat lebih kurang selama satu jam dan berakhir pukul 09.00 Wib dan dilanjutkan dengan rapat panitia rakor.

(AHP)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice