logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

HSU Masuk Zona Merah, PA Amuntai Gelar Sidang Keliling di Kec.Paminggir, Kab. HSU
sidkel

Kamis, (27/08/2020), Walapun dalam pandemi covid-19, Pengadilan Agama Amuntai menggelar kegiatan sidang keliling di Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara, kegiatan dilakukan sesuai dengan protocol covid 19.

KPA Amuntai Rusdiansyah, S. Ag sebagai Ketua Majelis, beranggotakan Drs.H. Junaidi, MH dan Drs. Syamsi Bahrun, M.Sy, Panitera Pengganti Hj. Khairunnida, S. Ag, melakukan persidangan sesuai dengan protocol kesehatan agar terhindar dari virus corona, karena memang Kabupaten Hulu Sungai Utara sudah menjadi zona merah.

Sebelum melakukan persidangan personil PA Amuntai yang berangkat ke Kecamatan Paminggir harus melewati 2 jalur yaitu jalur darat dan sungai. “Pelaksanaan sidang keliling tersebut sangat tepat sasaran, diperhitungkan untuk biaya sangat besar bagi masyarakat Paminggir kalau berperkara di PA Amuntai, karena mayoritas masyarakat disana banyak yang berprofesi sebagai nelayan, sehingga untuk pelaksanaan sidang keliling tersebut dinilai sangat tepat sasaran, Kata Rusdiansyah.”

Sebanyak 8 perkara itsbat nikah yang dipersidangkan, semua perkara tersebut diputus Kabul oleh Majelis Hakim.

Dari hasil wawancara kepada para pihak, mereka sangat merasa terbantu dengan adanya sidang keliling istbat nikah tersebut, salah satu pihak bahkan mengatakan kalau tidak ada kegiatan seperti ini mungkin nasib kami dan anak kami akan sangat buruk karena pernikahan kami tidak tercatat ujarnya. {Hasbullah}

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice