HSU Masuk Zona Merah, PA Amuntai Gelar Sidang Keliling di Kec.Paminggir, Kab. HSU
Kamis, (27/08/2020), Walapun dalam pandemi covid-19, Pengadilan Agama Amuntai menggelar kegiatan sidang keliling di Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara, kegiatan dilakukan sesuai dengan protocol covid 19.
KPA Amuntai Rusdiansyah, S. Ag sebagai Ketua Majelis, beranggotakan Drs.H. Junaidi, MH dan Drs. Syamsi Bahrun, M.Sy, Panitera Pengganti Hj. Khairunnida, S. Ag, melakukan persidangan sesuai dengan protocol kesehatan agar terhindar dari virus corona, karena memang Kabupaten Hulu Sungai Utara sudah menjadi zona merah.
Sebelum melakukan persidangan personil PA Amuntai yang berangkat ke Kecamatan Paminggir harus melewati 2 jalur yaitu jalur darat dan sungai. “Pelaksanaan sidang keliling tersebut sangat tepat sasaran, diperhitungkan untuk biaya sangat besar bagi masyarakat Paminggir kalau berperkara di PA Amuntai, karena mayoritas masyarakat disana banyak yang berprofesi sebagai nelayan, sehingga untuk pelaksanaan sidang keliling tersebut dinilai sangat tepat sasaran, Kata Rusdiansyah.”
Sebanyak 8 perkara itsbat nikah yang dipersidangkan, semua perkara tersebut diputus Kabul oleh Majelis Hakim.
Dari hasil wawancara kepada para pihak, mereka sangat merasa terbantu dengan adanya sidang keliling istbat nikah tersebut, salah satu pihak bahkan mengatakan kalau tidak ada kegiatan seperti ini mungkin nasib kami dan anak kami akan sangat buruk karena pernikahan kami tidak tercatat ujarnya. {Hasbullah}