logo web

Dipublikasikan oleh MSy Jantho pada on .

Hingga November 2022 MS Jantho Tangani 1.015 Perkara, Terbanyak Istri Gugat Cerai Suami Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Hingga November 2022 MS Jantho Tangani 1.015 Perkara, Terbanyak Istri Gugat Cerai Suami

JANTHO – Sepanjang tahun 2022, Mahkamah Syariah Jantho ( MS Jantho) menangani lebih dari 1.000 perkara per Desember 2022.

Juru Bicara MS Jantho, Fadhlia mengatakan, jumlah perkara yang ditangani tersebut meliputi, perkara masuk 1.000 ditambah perkara sisa tahun 2021 sebanyak 11 perkara.

“Jadi total ada 1.015 perkara yang kita tangani hingga akhir November 2022,” kata Fadhlia, Jumat (8/12/2022).

Dia mengatakan, dari jumlah tersebut perkara sudah dilakukan putusan sebanyak 962 perkara dan tersisa hanya 53 perkara saja.

Secara spesifik ia menjabarkan, sebanyak 338 istri gugat cerai suami, 118 cerai talak, 283 itsbat nikah, 127 penetapan ahli waris (PAW).

Kemudian, 49 perwara dispensasi kawin, 37 perkara jinayat,  18 gugat waris, 11 perwalian, 8 perkara harta bersama dan 26 perkara lain-lain.

“Secara grafik istri gugat cerai suami masih mendominasi perkara yang kita tangani,” jelasnya.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice