logo web

Dipublikasikan oleh MSy Blangpidie pada on .

Hingga Maret 2025, dari 41 Kasus Perceraian MS Blangpidie berhasil Mediasi 7 (tujuh) pasutri

foto mahkamah

Berdasarkan Data dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, dari Januari hingga Maret 2025, MS Blangpidie berhasil Mediasi 7 (tujuh) pasutri (pasangan suami-istri) yang sedang berada di ambang perceraian.

Sehubungan hal tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Muhammad Nawawi, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa “Penyebab utama kasus perceraian meliputi perselisihan, pertengkaran, zina, penyalahgunaan alkohol, meninggalkan pasangan, dan kekerasan dalam rumah tangga. Namun, dengan pendekatan mediasi yang tepat, sejumlah pasangan berhasil mendapatkan kembali keharmonisan.”

“Kami percaya bahwa keluarga adalah pilar penting dalam masyarakat, dan kami berkomitmen untuk menjaga keutuhannya. Keberhasilan ini menjadi harapan bagi Mahkamah Syariah Blangpidie untuk terus memaksimalkan pendekatan mediasi dalam kasus-kasus perceraian yang akan datang.”, lanjut KMS Blangpidie, Muhammad Nawawi, S.H.I., M.H.

catatan kaki: https://anteroaceh.com/news/mediasi-berhasil-tujuh-pasangan-suami-istri-di-abdya-batal-bercerai/index.html

#mediasi #mahkamahagung #badilag #nyoecap

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice