Hingga Maret 2025, dari 41 Kasus Perceraian , MS Blangpidie berhasil Mediasi 7 (tujuh) pasutri
Berdasarkan Data dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, dari Januari hingga Maret 2025, MS Blangpidie berhasil Mediasi 7 (tujuh) pasutri (pasangan suami-istri) yang sedang berada di ambang perceraian.
Sehubungan hal tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Muhammad Nawawi, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa “Penyebab utama kasus perceraian meliputi perselisihan, pertengkaran, zina, penyalahgunaan alkohol, meninggalkan pasangan, dan kekerasan dalam rumah tangga. Namun, dengan pendekatan mediasi yang tepat, sejumlah pasangan berhasil mendapatkan kembali keharmonisan.”
“Kami percaya bahwa keluarga adalah pilar penting dalam masyarakat, dan kami berkomitmen untuk menjaga keutuhannya. Keberhasilan ini menjadi harapan bagi Mahkamah Syariah Blangpidie untuk terus memaksimalkan pendekatan mediasi dalam kasus-kasus perceraian yang akan datang.”, lanjut KMS Blangpidie, Muhammad Nawawi, S.H.I., M.H.
catatan kaki: https://anteroaceh.com/news/mediasi-berhasil-tujuh-pasangan-suami-istri-di-abdya-batal-bercerai/index.html
#mediasi #mahkamahagung #badilag #nyoecap