logo web

Dipublikasikan oleh MSy Sigli pada on .

 Hawasmat MS Sigli Saksikan Eksekusi Hukuman Cambuk Pelanggar Syar’iat Islam

Sigli | ms-sigli.go.id

Hakim Pengawas dan Pengamat Mahkamah Syar’iyah Sigli I.B Drs. Ramli, M.H hadir dan menyaksikan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk oleh Kejaksaan Negeri Pidie terhadap 3 (tiga) orang pelanggar syari’at islam yang telah di jatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli IB. prosesi eksekusi cambuk itu kali ini dilaksanakan di halaman Mesjid Darul Ulum Kemukiman Lambaro Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie, hari Kamis (13/02/2020) setelah menunaikan shalat dzuhur tepatnya pukul 14.00 WIB.

Ketiga Terpidana itu terbukti melakukan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. 2 (dua) Terpidana melanggar pasal 37 Ayat (1) yaitu Zina, dan 1 (satu) Terpidana melanggar pasal 18 (Maisir/Perjudian). Prosesi cambuk tersebut disaksikan oleh banyak warga yang berdiri di dekat masjid dan diteras masjid kecamatan tersebut. para Terpidana secara bergantian di cambuk oleh dua algojo.

Hakim MS Sigli Drs. Ramli, M.H mengatakan bahwa eksekusi hukuman cambuk berjalan lancar. Beliau menyebutkan bahwa 1 (satu) pelaku jarimah Maisir yakni Muhammad bin Hasballah di cambuk 8 (delapan) kali dan 2 pelaku jarimah Zina yang bernama Muddasir bin Mawardi dan Suriani binti Ali Abu di cambuk masing-masing 100 (seratus) kali. “Eksekusi cambuk hari ini sukses. Jaksa melaksanakannya sesuai dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli dan tidak ada kendala, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Pidie “. Demikian kata Drs. Ramli, M.H.

 

(FR)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice