Hawasbid Lakukan Pengawasan di PA Sibolga
Sibolga | PA Sibolga
Di antara fungsi Pembinaan dan Pengawasan yaitu menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib sebagaimana mestinya, dan aparat peradilan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Berdasar pada hal tersebut pada hari Selasa hingga Rabu (17/04/2018 sampai 18/04/2018) Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) Pengadilan Agama Sibolga melakukan pembinaan dan pengawasan di pengadilan Agama Sibolga sebagaimana surat tugas dari Ketua Pengadilan Agama Sibolga nomor: W2-A5/264/Kp.04.5/IV/2018 tanggal 4 April 2018.
Surat tugas ini adalah tindak lanjut dari Surat Ketua Pengadilan Agama Medan Nomor: W2-A/906/HK.00.1/II/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Semester I Tahun 2018.
Sebagaimana perlu diketahui bahwa hawasbid Pengadilan Agama Sibolga terdiri dari Mhd. Harmaini, S.Ag. SH sebagai Koordinator Pembinaan dan Pengawasan, Endang Rosmala Dewi, S.Ag M.Ag., sebagai Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan dan Ahmad Hidayatul Akbar, SHI., MH., sebagai Hakim Pengawas Bidang Kesekretariatan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sibolga W2-A5/99/PS.03/III/2018 Tanggal 8 Maret 2018.
Pembinaan dan Pengawasan berpusat pada bagian Kesekretariatan dan Kepaniteraan serta sudah sejauhmana implementasi Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu (SAPM) di Pengadilan Agama Sibolga dengan metode telusur berkas, wawancara dengan petugas serta melihat langsung bukti di lapangan.
Sebagai Hawasbid Kepaniteraan, Ibu Endang Rosmala Dewi, S.Ag M.Ag., memeriksa di bagian Kepaniteraan dan Kepaniteraan Hukum, sedangkan Bapak Ahmad Hidayatul Akbar, SHI., MH., memeriksa di bidang Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Bidang Umum dan Keuangan serta bidang Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan. (Admin)