HATIWASDA PTA Pontianak : Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Mengacu Kepada SAPM
Sanggau | PA Sanggau
Hakim Tinggi Pengawas Daerah (HATIWASDA) PTA Pontianak Berdasarkan surat tugas Nomor: W14-A/884/KP.01.1/VII/2018 Telah melaksanakan Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengadilan Agama se-Kalimantan Barat pada Tanggal 16 s.d. 18 Juli 2018 di Pengadilan Agama Sanggau.
Tim yang terdiri dari tiga orang diantarannya:
Nama |
: |
Drs.H.A. Khaliq M.S. Damanhuri |
NIP |
: |
19540605 198103 1 006 |
Jabatan |
: |
Hakim Tinggi PTA Pontianak |
Nama |
: |
H. Junaidi, S.H. |
NIP |
: |
19640307 199403 1 002 |
Jabatan |
: |
Panitera Pengganti PTA Pontianak |
Nama |
: |
Jumadi, S.H.I. |
NIP |
: |
19770707 200312 1 007 |
Jabatan |
: |
Kasubbag Keuangan dan Pelaporan PTA Pontianak |
HATIWASDA kali ini dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan disinergikan dengan assesment dan surveillance terhadap implementasi akreditasi penjaminan mutu (SAPM) dalam lingkungan satker.”ujar Bapak Khaliq dalam pemaparannya
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 3 tahun 2017 pada Poin dua telah dinyatakan agar seluruh kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah (HATIWASDA) harus mengacu kepada Standar Pedoman Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu(SAPM).
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi aparatur peradilan dalam implementasi Administrasi Manajemen Peradilan, Administrasi Kesekretariatan dan administrasi Kepaniteraan, yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling mendukung satu dengan yang lainnya, dan juga HATIWASDA kali ini dalam pelaksanaan assesment dan surveillance terhadap implementasi akreditasi penjaminan mutu sebagai Assesor yang disinergikan dengan kegiatan pembinaan dan pengawasan,” lanjut beliau.
Pada Kesempatan yang sama Ketua Pengadilan Agama Sanggau M. Toyeb, S.Ag,M.H. manyambut baik atas kedatangan TIM HATIWASDA dan meminta seluruh Pegawai PA Sanggau untuk Memberikan Informasi dan data yang falid (Dokumen SAPM) serta diminta untuk tidak meninggalkan kantor selama kegiatan berlangsung (Arf)