Hasil Rapid Test Calon Hakim PA Sanggau dinyatakan Negatif
Calon Hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Sanggau melaksanakan rapid test untuk mengetahui kondisi Calon Hakim tersebut yang Baru Sampai di Kabupaten Sanggau, serta untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pimpinan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Sanggau terlebih dulu berkonsultasi dengan dinas kesehatan tentang rencana kedatangan serta pelantikan Calon Hakim tersebut.
“Tujuan dari rapid test ini mencari informasi tentang kondisi kesehatan Calon Hakim serta memenuhi Protokol kesehatan serta Surat edaran Gubernur Kalimantan Barat untuk memeriksa Orang yang baru datang di Kalimantan Barat sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP), agar bisa dilakukan tindak lanjut bagi masing-masing fase.
Dari Hasil Rapid Test tersebut Calon Hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri sanggau dinyatakan NEGATIF, Namun tetap disarankan untuk melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari kedepan dan akan dilakukan Rapid test lagi.
Ketua PA Sanggau M. Toyeb, S.Ag,.M.H. Menyambut gembira hasil Rapid Test tersebut dan segera akan melakukan Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Hakim. Dalam masa karantina kedua orang hakim dilarang masuk kekantor dan akan diberi tugas diantaranya:
Ditugasi untuk membenahi JDIH PA Sgu, komunikasi dengan Admin dan segera dikoordinasikan secara online.
Kedua orang hakim diperintahkan untuk membuat artikel baik di website PA Sanggau atau di JDIH PA Sanggau dan di Portal PPID
Kedua orang hakim komunikasi dengan kasubag kepegawaian tentang pelaporan LHKPN.
Ditugaskan untuk membantu tim Zona Integritas (ZI) dan APM. (Arf)