logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Harta Bersama Berhasil Dimediasi di PA Selatpanjang

Selatpanjang | www.pa-selatpanjang.go.id

Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No.I tahun 2016.

Bertempat diruang Mediasi Pengadilan Agama Selatpanjang mediator sekaligus Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang Elidasniwati, S.Ag., M.H., berhasil mendamaikan  para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Gono Gini/Harta Bersama dengan register perkara Nomor 0270/Pdt.G/2018/PA.SLP. atas nama Azizah Binti H. Muhammad Rafik sebagai penggugat dan Iwan Bin Paraga Sebagai Tergugat pada Rabu (26/12/2018).

Keberhasilan mediasi tersebut merupakan yang pertama di tahun 2018 dan sekaligus menjadi kado akhir tahun yang indah bagi Pengadilan Agama Selatpanjang. Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Selatpanjang untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi.(EW10)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice